PUBLIK METRO_Medan || Pada Hari jumat Tgl (20/11/2020)Sekira Pukul (11.45) Wib korban datang dan membuka Toko miliknya, setelah membuka pintu Ruko korban langsung menuju bangku kasir, korban curiga melihat tempat rokok di belakang bangku kasir yg dalam keadaan berantakan, setelah diperiksa ternyata barang milik korban berupa rokok.
mancis dan uang recehan sudah tidak ada lagi, kemudian korban melihat steling rokok yg berada di sebelah kiri juga sudah kosong, setelah melihat barang2 yg hilang korban lansung memeriksa pintu di lantai 4 ,dan sudah terbuka dan melihat kuncinya sudah jebol krn dirusak, mengetahui kejadian tersebut, sekira pukul 19.00 Wib korban datang ke Polsek Delitua untuk membuat laporan.
Berdasarkan laporan korban tsbt, Unit Opsnal Reskrim polsek Delitua yg dipimpin Panit Luar Ipda Elia Karo-Karo mendatangi TKP dan melakukan Cek Tkp dan Olah Tkp.
Setelah unit Opsnal melaksanakan cek TKP dan olah TKP, dan lidik. team opsnal mendapat info dr korban bahwa ada yg dicurigai sbg pelaku dalam pencurian tsb yakni Ahmad Fauzi Bintang, namun sewaktu diinterogasi yang dicurigai menerangkan tidak mengetahui pelakunya.
sebagai upaya membantu pengungkapan, diminta bantuan dari Unit INAFIS Polrestabes Medan guna pengambilan sidik jari di TKP dan turut diambil sidik jari yang dicurigai Ahmad Fauzi Bintang.
Selanjutnya korban bersama-sama dgn yang dicurigai (AFB) dibawa ke Polsek Delitua untuk dimintai keterangan.
Setelah dilakukan interogasi secara akurat terhadap (AFB), dianya menerangkan mengetahui pelaku yang melakukan pencurian tsbt kejadian tsb adalah bernama (AF) dan (RY),
Selanjutnya berdasarkan keterangan Fauzi tersebut , Tim Opsnal langsung melakukan pencarian thd kedua pelaku, dan pada Pukul 07.00 Wib team berhasil menangkap a.n. Riski dirumahnya yg mengaku turut ikut menjualkan rokok ke Toko Intan yg diterima oleh (AS) , tsk.dan dari hasil kejahatan tsbt (F), (AF) & (RY) menerima uang hsl penjualan tsb senilai Rp. 623.000,-
Selanjutnya sekira Pukul 11.00 Wib, tim opsnal atas petunjuk tersangka melakukan penangkapan terhadap nama Afreto Siburian di tepi jalan di Jl. Bunga Kenanga Kel. Padang Bulan Selayang II Kec. Medan Selayang.
Kemudian ketiga nama tersebut berikut barang bukti dibawa ke Polsek Delitua untuk dilakukan proses sidik
Polsek delitua mengamankan sejumlah barang bukti ,uang Rp 200.000 hasil penjualan barang curian ,sp motor honda Beat BK 4942 AHY alat sbg transport yang digunakan ,obeng dan martil yang digunakan merusak gagang pintu,gagang pintu yang dirusak.(M2)
0 comments:
Posting Komentar