Lanjut, Riko menjelaskan, barang bukti tersebut hasil tangkapan dari Sat Narkoba Polrestabes Medan, Polsek Medan Kota, Polsek Patumbak, Polsek Sunggal serta Polsek Percut Sei Tuan.
Informasi Dihimpun Awak Media terlihat puluhan bungkus sabu dan ekstasi dilarutkan dalam wadah dan direbus. Sebelum direbus terlebih dahulu sabu dan ekstasi tersebut dites apakah benar mengandung amfetamin.
“Hasil tangkapan ini kita lakukan mulai Bulan Juli sampai Bulan Oktober 2020 kemarin selama 3 bulan,” ungkapnya.
Riko menjelaskan dari pengungkapan tersebut personil mengamankan 14 orang tersangka dimana dua diantaranya meninggal dunia. “12 orang yang dihadirkan, 1 orang (tersangka-red) perempuan. Saya berterima kasih karena pengungkapan ini peran aktif masyarakat,” tuturnya.
Lebih lanjut, Riko menjelaskan saat ini Kota Medan pangsa pasar besar peredaran narkoba, oleh karenya ia mengajak berbagai pihak untuk bekerjasama membasmi narkoba.
Sambung Riko, guna membasmi narkoba di Medan perlu kerjasama dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNN) Sumut, masyarakat dan penggiat anti narkoba(Nelly)
0 comments:
Posting Komentar