DPRD Medan : Sanksi Tegas Harus Diberikan Jika Sekolah Lakukan Belajar Tatap Muka

PUBLIK METRO.com


MEDAN - Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi telah menunda pelaksanaan pembelajaran tatap muka langsung di sekolah. Hal ini dilakukan Gubernur karena keselamatan dan kesehatan para siswa tetap menjadi prioritas dan pandemi Covid-19 belum berakhir.


Jadi kalau ada sekolah di Kota Medan yang membandal, melakukan belajar tatap muka, harus mendapat sanksi tegas. Sebab Medan masih zona merah pandemi covid-19.


Demikian dikatakan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan, H Rajudin Sagala kepada wartawan di gedung Dewan Jalan Kapten Maulana Lulus Medan, Jumat (8/1/2021).


Menurut Rajudin, beberapa sekolah di Medan, Sumatera Utara umumnya, baik negeri maupun swasta masih ada saja coba-coba melakukan hal-hal yang sudah dilarang pemerintah tersebut.


"Pihak sekolah seharusnya mematuhi imbauan Gubsu Edy Rahmayadi. Jangan sampai akibat memaksakan untuk sekolah tatap muka, murid dan orang tua murid yang dirugikan,"ujar politisi PKS ini.


“Informasi yang sampai ke saya, ada sekolah memberikan selebaran dan ditandatangani pakai materai kepada orang tua/wali murid atas persetujuan sekolah tatap muka. Kalaulah dilakukan belajar tatap muka, lantas ada murid terpapar covid 19, apakah pihak sekolah mau bertanggung jawab, "imbuhnya. 


Coba bayangkan, tuturnya lagi, murid yang terpapar dari sekolah, lalu pulang ke rumah dan menularkannya ke anggota keluarga yang lain. Sudah pasti ini akan menambah jumlah korban Covid 19.


“Untuk itu jika ada sekolah yang membandal, memaksakan muridnya belajar tatap muka, harus diberikan sanksi tegas, kalau dia sekolah negeri kepala sekolahnya layak di copot, jika sekolah swasta cabut izin operasionalnya,” tegas Rajudin. (Rudy)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar