Pelaku Spesialis Bobol Rumah Kosong Ditembak Sat Reskrim Polsek Medan Timur

Publik Metro Medan, – Seorang pelaku pencurian perhiasan emas yang beratnya di perkirakan 150 Gram dan puluhan lembar uang dolar serta ringgit di tembak Personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur dan dari pelaku petugas menyita barang bukti sepeda motor serta sejumlah barang elektronik, Minggu (14/03/2021)

Kapolsek Medan Timur Kompol M Arifin di dampingi Kanit Reskrim Iptu ALP Tambunan dalam keterangannya, Senin (15/03/2021) mengatakan bahwa, kejadian ini bermula dari laporan korban Sahlun Nasution dan dalam laporannya korban mengaku kalau rumahnya di Jalan M Yacub, Gang Haji Abdullah No 8, Kecamatan Medan Perjuangan, Kota Medan telah di bobol oleh kawanan maling saat di tinggal pergi,”Korban kehilangan satu cincin emas mata hijau 1,16 Gram, 1 liontin dan anting emas 8,55 Gram, 1 cincin emas mata pink seberat 7,7 Gram, 1 cincin emas warna warni seberat 8,6 Gram, 2, liontin plus 1 gelang emas total seberat 29 Gam, 1 gelang, 1 kalung, 2 cincin, 1 liontin emas total seberat 103 Gram, 1 unit laptop dan uang ringgit Malaysia sebanyak 4000an Ringgit,”jelasnya.     Setelahmendapatkan laporan dari korban, lanjut Kompol M Arifin maka petugas kemudian melakukan penyelidikan guna mengejar pelakunya,”petugas memperoleh ciri-ciri dari pelaku,”jelas

Dari hasil penyelidikan itu, lanjut Kompol M Arifin, kemudian personil Reskrim Polsek Medan Timur menerima informasi kalau tersangka M Fauzi (36) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Medan Timur sedang berada di Jalan Pasar 9 Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan,”Kita langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dari hasil introgasi, Fauzi mengaku membobol rumah korban bersama rekannya yang bernama Dircalindu Yunandar Nasution alias Mandra namun pada saat pengembangan guna mengejar tersangka Mandra dan mencari barang bukti maka pelaku Fauzi berpura-pura ingin ke kamar mandi serta berusaha menyerang petugas dengan mencoba merampas senjata api milik petugas sehingga di lakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki tersangka,”jelasnya.K Kapolsek lebih lanjut mengatakan bahwa, Fauzi membagi hasil curian itu kepada tersangka Mandra,”di perkirakan kerugian korban sampai Rp 120 juta dan Fauzi mendapatkan hasil curian sebesar Rp 60 juta yang kemudian uang tersebut di beli sepeda motor serta sejumlah barang elektronik dan tersangka Fauzi merupakan residivis yang pernah di tahan di Polsek Dolok Sanggul. dengan kasus pencurian dan menjalani hukuman 3 tahun penjara serta bebas tahun 2018,”terangnya. (Enast).