Publikmetro.com//
Sat Res Narkoba yg yg tiga berhasil mengamankan seorang wanita tersangka Pengedar narkotika jenis sabu di jalan Pertempuran Pulo Brayan Kota Kecamatan Medan Barat.
Diketahui tersangka berinisial RS(26) warga jalan Pertempuran Pulo Brayan Kecamatan Medan Barat Kota Medan diamankan setelah tim sat reserse narkoba mendapat Informasi dari masyarakat adanya peredaran sabu yang di perjualbelikan di depan rumah tersangka.
Selanjutnya pukul 17.00 wib team Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan undercover buy transaksi sama tersangka RS dan menyerahkan dua plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu , seketika petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menyita barang bukti berupa dua plastik klip yang berisikan sabu yang akan siserahkan ketangan petugas.
Dari hasil introgasi bahwa tersangka memperoleh sabu tersebut, dari W (DPO) dibeli seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per gramnya.
Tersangka sudah sebulan menjual narkotika jenis sabu dan memperoleh keuntungan per gram nya sebesar Rp. 200.000 .-(Dua ratus ribu rupiah).
Kanit 3 Sat Narkoba Polrestabes Medan Iptu Irwanta Sembiring saat dikonfirmasi awak media,
Di Ruang kerja Kanit lll Narkoba pada Kamis tanggal 15 April 2021 Sekitar Pukul 16.00 wib,
Selanjutnya tersangka dan barang bukti kita amankan di Mako guna proses lebih lanjut.
Adapun barang bukti kita amankan berupa 2 dua plastik klip yang berisikan narkotika sabu berat bersih 0.21 gram pungkasnya,” Ungkap Iptu Irwanta Sembiring.(B Daulay/enast)
0 comments:
Posting Komentar