Anggota DPRD menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik.


MEDAN (7/3) : Anggota DPRD menilai Dinas Pendidikan Kota Medan salah kaprah terkait pembelajaran dan vaksinasi peserta didik. Lantaran belum ada aturan yang mewajibkan peserta didik harus sudah vaksinasi untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas (PTMT).

Anggota DPRD Kota Medan Afif Abdillah menjelaskan berdasarkan Surat Kesepakatan Bersama (SKB) 4 menteri, yang wajib daring adalah guru jika belum di vaksin. Sedangkan bagi peserta didik hanya himbauan untuk vaksinasi.

“Kita belum dengar kalau siswa tidak di benarkan datang ke sekolah karena belum di vaksin,” ucapnya, Selasa (8/3), menanggapi beredarnya surat Dinas Pendidikan Kota Medan Nomor : 420/DISIDK/0688 tertanggal 7 Maret 2022, terkait pebelajaran daring.

Surat ditujukan kepada Kelompok Kerja Pengawas Sekolah SD dan Ka. UPT SD Negeri/SD Swasta di Medan. Dinas Pendidikan meminta agar menginformasikan kepada orangtua/wali siswa bahwa; a. Siswa yang belum vaksinasi tidak di benarkan untuk mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas, tetapi melaksanakan pembelajaran secara daring. Kemudian; b. Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi kurang dari 40 persen dari total jumlah siswa di sekolah; tidak di benarkan melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas.

Lalu c, Sekolah yang jumlah siswa telah mendapatkan vaksinasi lebih dari 40% dari total jumlah siswa di sekolah, dapat melaksanakan pembelajaran tatap muka terbatas (50 persen).

Menanggapi perintah dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan Laksamana Putra Siregar ini, Afif meminta agar meneybutkan Permenkes atau peraturan menteri yang mana mewajibkan siswa vaksinasi.

“Tidak dibenarkan sekolah dengan alasan medis mungkin bisa. Jika selama kita berada di level 3 seperti saat ini masih kita terima aturan ini. Karena level 3 tatap muka hanya yang benar-benar aman yang bisa tatap muka. Tapi jika sudah keluar dari level 3, sudah tidak boleh di berlakukan lagi aturan seperti ini,” jelas dia.

Menurut Afif, aturan dari pusat sudah jelas dan detial. Sudah ada langkah apa yang harus di lakukan saat level 3. Ini sudah bisa menjadi dasar Dinas Pendidikan Kota Medan dalam membuat aturan PTMT.

“Makanya jangan membuat aturan yang lebih memperumit lagi. Harusnya Dinas Pendidikan merujuk kepada SKB 4 menteri, tidak perlu menambah peraturan yang ada. Kasihan masyarakat,” terang Ketua Fraksi Nasdem Kota Medan ini.

Kata Afif, dalam aturan menteri, hanya di himbau bagi orangtua murid bagi anaknya yang sudah memenuhi syarat untuk di vaksinasi. Kecuali tenaga pendidik yang wajib menjalani vaksinasi atau mengajar secara jarak jauh.

“Jadi kalau murid, vaksinasi tidak menjadi syarat utama mengikuti pembelajaran tatap muka terbatas. Kecuali ada aturan baru. Sejauh yang kita tahu SKB empat menteri, tidak menjadi syarat utama vaksinasi,” tandasnya


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar