Polresta Deli Serdang Berhasil Amankan Seorang Ibu Yang Memiliki Ganja





Deli serdang || publikmetro.com ||

Sat Narkoba Polresta Deli Serdang Amankan Seorang ibu berinisial A (61) warga Jalan Seksama Gang. Abadi Kelurahan  Menteng VII Kecamatan Medan Denai kota Madya Medan. Kamis (11/08/2022).

Bermula Pada hari kamis, 11 Agustus 2022 sekira pukul 19:00 wib, Tim Sat Narkoba yang dipimpin Kanit I Iptu David Erikson, SH, mendapat informasi dari masyarakat perihal adanya orang 

membawa Ganja di Desa Ujung Serdang Kec. Tanjung Morawa Kab.Deli serdang Menuju kota madya Medan.


Menindak lanjuti informasi tersebut, Sat Narkoba Polresta Deli Serdang langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, dan sekira pukul 21:00 Wib,

tim berhasil mendapat informasi bahwa yang membawa Ganja tersebut 

telah sampai dirumahnya.


Tim Sat Narkoba langsung bergegas menjemput bola menuju lokasi dan mendatangi rumah dimaksud kemudian berhasil diamankan 1 orang Perempuan berinisial A, kemudian dilakukan penggeledahan 

terhadap rumah nya dan di temukan Ganja Kering yang berada 

dilantai kamar rumah tepatnya dibawah meja.


Hasil interogasi dari pelaku A, Ganja tersebut dibeli dari seseorang berinisial U (DPO) dengan harga Rp.180.000 /ons. Selanjutnya pelaku dan barang bukti ganja dengan berat 844 gram diamankan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Saat dikonfirmasi oleh awak media, Mewakili Kapolresta Deli Serdang, Kasat Narkoba Polresta Deli Serdang Kompol Zulkarnain, SH mengatakan " Kita akan dalami keterangan dari pelaku dan atas perbuatannya Pelaku A dipersangkalkan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 111 ayat (1) dari UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika" Ucapnya.


(pm rud)

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar