![]() |
Ket Foto : Rizky Billar. |
Jakarta || publikmetro.com ||
"Maka malam hari ini, hasil pemeriksaan penyidik menaikkan status Rizky Billar dari saksi menjadi tersangka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan dilansir dari detikNews, Rabu (12/10/2022).
Dijelaskan Zulpan, penetapan tersangka kepada Billar ini usai penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang cukup, maka Billar ditetapkan sebagai tersangka.
Rizky Billar ditetapkan jadi tersangka usai diperiksa intensif di Polres Jaksel. Total sebanyak 38 pertanyaan diajukan polisi kepadanya soal dugaan KDRT yang dilaporkan.
Zulpan mengatakan, Rizky Billar disangkakan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Terkait kasus tersebut Rizky Billar terancam 5 tahun penjara.
(dtc/pm)
0 comments:
Posting Komentar