PTPN III dan Poldasu Tandatangani Nota Kesepahaman Pedoman Kerjasama Mekanisme Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum

PERKEBUNAN NUSANTARA III (PERSERO) 



Medan  //   PT Perkebunan Nusantara III (Persero) Operasional Medan dan Polda Sumatera Utara tandatangani Pedoman Kerja Sama Pelaksanaan Nota Kesepahaman tentang Mekanisme Bantuan Pengamanan dan Penegakan Hukum di lingkungan atau wilayah kerja PTPN III (Persero). 

Prosesi penandatangan dilaksanakan di kantor Direksi PTPN III (Persero) Operasional Medan, Jalan Sei Batanghari No.2 Medan, Selasa 04 April 2023. Pedoman Kerja Sama ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan dalam rangka bantuan pengamanan serta pemeliharaan keamanan dan ketertiban di lingkungan atau wilayah kerja PTPN III (Persero). 

Penandatanganan Pedoman Kerja Sama ini ditandatangani oleh Dirpamobvit Polda Sumatera Utara, Kombes. Pol. B. I Made Oka Putra, S.I.K dengan Tengku Rinel, SEVP Business Support PT. Perkebunan Nusantara III (Persero).

“Kerjasama ini merupakan lanjutan dari perjanjian kerjasama sebelumnya. Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolda Sumatera Utara beserta jajarannya atas kerjasama yang telah terjalin selama ini khususnya dibidang pengamanan aset dan pembinaan hukum,” ujar Tengku Rinel.

Selanjutnya ucap Tengku Rinel, wilayah kerja PTPN III beroperasi di areal ±150 ribu hektar dibagi menjadi 34 kebun, 12 pabrik kelapa sawit dan 6 distrik, terletak di 12 kabupaten dan kota di Sumatera Utara, yang artinya berada di wilayah hukum 12 Polres dan Polresta Kepolisian Daerah Sumatera Utara. 

Maksud dan tujuan, lanjtnya, penandatanganan pedoman kerjasama ini merupakan turunan dari nota kesepahaman PTPN III (Persero) dengan Poldasu tentang bantuan pengamanan dan penegakan hukum di lingkungan kerja PTPN III (Persero) yang ditandatangani pada 02 Februari 2023 yang lalu di Polda Sumut.

Pedoman Kerjasama ini merupakan upaya pengamanan secara terpadu dan sinergi antara Poldasu dengan PTPN III (Persero) guna mendeteksi, menangkal, mencegah dan menindak berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan dan gangguan nyata di bidang kamtibmas di lingkungan kerja PTPN III (Persero).  

"Yang bertujuan untuk mewujudkan situasi dan kondisi yang aman dan kondusif dalam rangka mendukung kemajuan dan kelangsungan kegiatan usaha PTPN III (Persero) melalui sinergitas pengamanan bersama di wilayah hukum Polda Sumatera Utara," pungkas Rinel mengakhiri. 


[pm rud]




Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar