Medan || Peraturan Daerah Kota Medan, No.5 tahun 2022, tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas Pedagang Kaki Lima, digelar dan disosialisasikan oleh anggota DPRD Kota Medan, Dodi Robert Simangungsong, S.H., Daerah Pemilihan (Dapil) IV, meliputi, Medan Kota, Medan Amplas, Medan Denai dan Medan Area, di Jalan Sempurna Ujung, Simpang Gang Bestari, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, kemarin.
Sosper Dodi Robert Simangungsong dihadiri oleh Camat Medan Denai Ananda Sulung Parlaungan yang diwakili oleh Ahmad Hezdafasi, Lurah Binjai Muhammad Awal Saputra Siregar, S.STP. yang diwakili oleh Kasie Trantib Suyanto, SE., Tokoh Masyarakat Pdt. Ernawati Simangungsong dan Direktur PUD Pasar Kota Medan, Suwarno yang diwakili oleh Supri Hadi Hasibuan.
Dodi Robert dalam sambutannya, menekankan bahwa Sosialisasi Perda Kota Medan No.5 tahun 2022 tentang Penetapan Zonasi dan Aktivitas Pedagang Kaki Lima ini, merupakan produk hukum yang bukan komisinya, namun hal itu tidak menjadi permasalahan.
"Mensosialisasikan produk hukum, bisa tentang apa saja, walau peraturan daerah Kota Medan yang disosialisasikan itu diluar dari komisi. Karena Perda Kota Medan itu banyak yang ingin disosialisasikan. Begitu juga dengan menjemput aspirasi warga, boleh menyampaikan keluhannya diluar dari peraturan hukum yang sekarang disosialisasikan," ujar Politisi Fraksi Partai Demokrat ini.
Kemudian, salah seorang warga bernama Supah Delima Boru Hutabarat, yang tinggal di Jalan Saudara, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai, mengawali bertanya, di sesi tanya jawab.
Adapun terkait kendala yang dihadapi oleh Supah, adalah dimana apabila pedagang kaki lima, yang hari-harinya hanya berjualan beberapa ikat sayur saja, cabe, tomat dan lain lain, disuruh berjualan kedalam yang sudah dipersiapkan oleh Pemko Medan, yakni ruko, pastilah PK5 ini tidak akan sanggup membayar sewanya, dan itu terlihat dari seberapa besar dagangan yang dijualnya.
"Seperti saya, anak pedagang K5, meskipun dulu orangtua saya bekerja sebagai Polri, yg memiliki 10 anak, namun di saat saya, anak yang ke lima, ayah saya menjadi pedagang kaki lima, yang hanya berjualan sayur-sayuran yang beberapa ikat saja, cabe, tomat dan bawang dll, tidaklah sanggup untuk menyewa ruko tersebut," ujarnya.
Selanjutnya pertanyaan itu langsung dijawab dari perwakilan PUD Pasar Kota Medan, Supri Hadi Hasibuan.
Supri Hadi dalam hal ini mengatakan, "PK5, atau pedagang kaki lima, yang berada di pinggiran jalan, diatas trotoar maupun parit, itulah bahasa awam kita. Sejak zaman dulu PK5 sudah ada, namun seiring berjalannya waktu, ruas jalan pun semakin sempit, dimana yang membuat sempit itu termasuk juga PK5, makanya kita hadir untuk menertibkannya. Kedepan, masa pemerintahan pak Bobby ini, jika anggaran ada, mudah mudahan seluruh PK5 akan diberikan tempat (ruko) di dalam, tanpa membayar serupiah pun agar tidak berjualan lagi di trotoar," terangnya.
Kemudian, warga bernama RM Rajagukguk, yang tinggal di Jalan Sempurna Ujung, Gang Bestari, Lingkungan IV, meminta izin untuk menyampaikan keluhannya, dimana apa yang dipersoalkannya tidak terkait apa yang disosialisasikan.
"Yang ingin saya sampaikan disini adalah terkait permasalahan banjir, untuk itu saya mohon kepada pak Dodi Robert Simangungsong, agar dibantu dibangun drainase. Banjir kami ini disebabkan, jalan yang didepan itu ditinggikan dan lagi kami tidak memiliki saluran air limbah rumah tangga/drainase, itulah pemicu banjir tersebut," pungkasnya.
Menanggapi persoalan tersebut, kemudian Dodi Robert meminta kepada perwakilan Lurah Binjai, Suyanto untuk membuat permohonan ke Dinas SDA BMBK/PU, untuk dibangun drainase.
"Dimohon kepada pak Suyanto agar dibantu menyurati secara administrasi pihak Dinas PU terkait adanya keluhan warga yang selalu mengalami banjir dan meminta agar dibangun drainase," imbuh suami Boru Ambarita ini.
Suyanto pun menjawab kemudian, hal apa yang disampaikan oleh anggota dewan, Dodi Robert Simangungsong terkait banjir agar supaya dibangun drainase.
"Permohonan surat menyurat itu melalui kepling, nanti kita sampaikan kepada Kepling Lingkungan IV ini agar segera menyurati ke Dinas SDA BMBK/PU Kota Medan," tukasnya mengakhiri.
[pm rud]
0 comments:
Posting Komentar