Ombudsman RI Temukan Dugaan Maladministrasi Prosedur Seleksi Calon PPPK di Pemkab Langkat

 

Foto : Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Pj. Bupati Langkat tanggal 23 April 2024 di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No.18 Medan. 




Medan  ||  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) terkait dugaan Maladministrasi Penyimpangan Prosedur dalam penyelenggaraan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Pemerintah Kabupaten Langkat Tahun 2023 kepada Pj. Bupati Langkat tanggal 23 April 2024 di kantor Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara, Jalan Asrama No.18 Medan. 

Dalam penerimaan LAHP tersebut, Pj Bupati Langkat didampingi oleh Sekretaris Daerah, Inspektur. Kepala Badan Kepegawaian Daerah, Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Langkat. 

Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menyimpulkan dalam LAHP bahwa, "Dalam penyelenggaraan seleksi PPPK Kabupaten Langkat Tahun 2023 ditemukan dugaan Maladministrasi dalam pelaksanaan seleksi pada tahap Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) oleh Panitia Seleksi Daerah Kabupaten Langkat," ungkap James Marihot Panggabean selaku Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara. 

James Panggabean menyampaikan bahwa terjadinya Maladministrasi dalam pelaksanaan SKTT pada penerimaan PPPK Kabupaten Langkat ditemukan adanya cacat prosedur dalam perencanaan dan pelaksanaan SKTT tersebut. 

Dan Tim Pemeriksa Ombudsman RI menemukan terjadinya Maladministrasi di saat sedang berlangsungnya tahapan seleksi PPPK Kabupaten Langkat, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat, baru mengajukan Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT) kepada Kemendikbudristek pada tanggal 26 Oktober 2023. 

Jika memperhatikan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 memuat bahwa, “Pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan dengan tembusan Ketua Panselnas, paling lambat sebelum pengumuman lowongan,” ujarnya. 

Namun dalam hal ini, tegasnya, Pemerintah Kabupaten Langkat melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Langkat meminta persetujuan kepada Menteri untuk pelaksanaan SKTT setelah pengumuman lowongan atau seleksi PPPK sedang berlangsung. 

"Dengan memperhatikan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2023 untuk pelaksanaan SKTT harus adanya usulan yang disertai dengan pedoman/petunjuk teknis pelaksanaan SKTT oleh Panselda Kabupaten Langkat. Namun dalam hal ini, Panselda Kabupaten Langkat hanya mengirimkan surat permohonan persetujuan SKTT kepada Menteri tanpa Menyusun dan melampirkan pedoman dalam lampiran surat permohonan pelaksanaan SKTT," imbuhnya. 

James juga menyampaikan bahwa tahap perencanaan ada kesalahan prosedur yang terjadi ditambah sosialisasi pelaksanaan SKTT tidak dilakukan oleh Panselda. 

"Maka atas hal tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan Tindakan Korektif kepada Pj Bupati Langkat dalam melaksanakan Tindakan Korektif untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI (Kemenpan RB), Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dalam memberikan kepastian layanan bagi PPPK Kabupaten Langkat," tutupnya. 


[pm rud

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar