Tegas! Ombudsman RI Minta Camat Lakukan Seleksi Ulang Kepling I Kel. Polonia

Foto : Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean. 




Medan  ||  Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara dengan tegas meminta kepada Camat Medan Polonia untuk melakukan segera seleksi ulang terhadap Kepala Lingkungan (Kepling) I Kelurahan Polonia. 

Sebab, pasca terbitnya Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) Ombudsman RI tentang pemberhentian Kepling I Kelurahan Polonia, Yacopp Yoppi Panotto, beredar kabar, oknum yang diberhentikan karena adanya dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam pengangkatannya itu menunjuk sendiri calon penggantinya. 

"Kemarin LAHP soal Kepling Polonia menyebutkan bahwa Camat diminta mencopot Kepling dan melakukan seleksi. Maka, Camat Medan Polonia wajib melakukan seleksi ulang untuk pengganti Kepling tersebut. Tidak boleh asal ditunjuk," ujar Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut, James Marihot Panggabean lewat pesan Aplikasi WahtasApp, baru baru ini. 

Jika penunjukan dilakukan, dijelaskan James, maka Camat Medan Polonia, Irfan Arsadi Siregar telah dua kali diduga melakukan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam mengangkat Kepling I Kelurahan Polonia. 

"Karena itu, Ombudsman telah mengirimkan surat kepada Camat Medan Polonia untuk memonitor LAHP tentang Kepling I Kelurahan Polonia yang telah diserahkan langsung kepada Camat," kata James. 

Diungkapkannya, surat monitoring LAHP itu telah dikirimkan ke Camat Medan Polonia pada hari Senin, 6 Mei 2024 lalu. 

"Suratnya sudah dikirim hari Senin kemarin. Maka, saat ini, Ombudsman sedang menunggu balasan surat monitoring yang kami kirimkan itu," ungkapnya. 

Kita berharap, kata James, Camat Medan Polonia tidak mengulangi kesalahan yang sama dalam pengangkatan Kepling di wilayah kerjanya. 

"Kesalahan dimaksud ialah dugaan maladministrasi penyimpangan prosedur dalam mengangkat Kepling," pungkasnya. 

Sementara salah seorang warga Lingkungan I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia menyebutkan, bahwa Yacopp Yoppi Panotto, Kepling I yang direkomendasikan untuk diberhentikan dalam LAHP Ombudsman itu menunjuk seseorang sebagai penggantinya. Namun, informasi perihal penunjukan itu masih ditelusuri kebenarannya. 

Sebelumnya, sejumlah warga Lingkungan I, Kelurahan Polonia yang keberatan atas pengangkatan Kepling dikarenakan tidak sesuai dengan Pasal 6 ayat (2) huruf i Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan melaporkan hal itu ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut. 

Kemudian, menindaklanjuti laporan warga tersebut, Ombudsman melakukan serangkaian pemeriksaan atas pengaduan masyarakat terkait maladministrasi penyimpangan prosedur oleh Camat Medan Polonia dalam hal pengangkatan Kepala Lingkungan I, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan. 

Sehingga, pada hari Jumat, 5 April 2024, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut menyerahkan LAHP kepada Camat Medan Polonia. 

Dalam LAHP itu, sedikitnya memuat 3 tindakan korektif yakni melakukan proses seleksi ulang Pemilihan Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 ayat (2) huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 

Kemudian, melakukan penjaringan peserta calon Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia berdasarkan ketentuan BAB V tentang Persyaratan Calon Kepala Lingkungan Pasal 6 angka 2 huruf i dan BAB VI tentang Mekanisme Pengangkatan Calon Kepala Lingkungan Pasal 7 angka 5 Peraturan Wali Kota Medan Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Lingkungan di Kota Medan. 

Selanjutnya, membentuk kembali Tim Penelitian dan Verifikasi Berkas para Peserta Calon Kepling I Kelurahan Polonia Kecamatan Medan Polonia. 

Sekaitan dengan hal itu, Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumut memberikan waktu 30 hari sejak diterimanya LAHP kepada terlapor dalam hal ini Camat Medan Polonia untuk melaksanakan tindakan korektif dalam LAHP yang telah diserahkan tersebut. 

Namun hingga kini, belum ada kejelasan perihal pemberhentian dan seleksi ulang Kepling I Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia. 


[pm redaksi


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar