Terkuak! Siswi SMAN 8 Medan Ditinggal Kelas Guru Alasan Absen 34x Tanpa Ket, Ternyata Bohong! Pengajuan Izin Sakit Tersampaikan!

 

Foto : Siswi SMAN 8 Medan Maulidza Sari bersama Orang Tua nya datang ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, memenuhi undangan kehadiran dalam proses pemeriksaan penggalian informasi yang berimbang. 




Medan  ||  Setelah Ombudsman RI menggali informasi dari keterangan siswi SMA Negeri 8 Medan, Maulidza Sari Febriyanti yang viral ditinggal kelaskan oleh wali kelasnya yang diketahui setelah penerimaan rapor di hari Sabtu, tanggal 22 Juni 2024, hadir memenuhi undangan Ombudsman RI, datang langsung ke kantor ditemani oleh orang tuanya. 

Dari hasil pertemuan itu, Terkuak! informasi, bahwa alasan wali kelas memutuskan, untuk mentinggal kelaskan siswi tersebut, terkait absensi yang mencapai 34x tidak masuk sekolah tanpa adanya keterangan atau izin.

"Ternyata dari penyampaian Maulidza Sari Febriyanti yang disampaikan ke kita, selama kurun waktu tersebut, Maulidza dalam keadaan sakit dan sudah meminta izin ke wali kelas untuk tidak hadir ke sekolah karena alasan kurang sehat (sakit) melalui pesan singkat whatsapp," ungkap Pjs Kepala Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, James Marihot Panggabean, kemarin. 

Selanjutnya informasi penting lainnya yang digali oleh pihak Ombudsman RI, bahwa berdasarkan hasil permintaan keterangan, ditemukan beberapa informasi penting, pemicu kekisruhan antara pihak sekolah SMA Negeri 8 Medan dengan orang tua murid (Maulidza), dimana bermula dari adanya pertemuan antara pihak sekolah dengan para siswa/i SMA Negeri 8 Medan dalam mensosialisasikan Biaya Operasional Pendidikan (BOP) Tahun Pelajaran 2023/2024, di bulan Desember 2023. 

"Di pertemuan itu orang tua Maulidza ada mempertanyakan  beberapa hal, khususnya terkait bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik yang tidak mampu apakah dapat dibebaskan dari biaya pendidikan," tambahnya. 

Pada saat sosialisasi tersebut pihak sekolah tidak menjawab pertanyaan orangtua siswi Maulidza, namun justru Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan marah kepada peserta rapat sosialisasi dan menutup rapat sosialisasi tanpa menjawab pertanyaan dari para orangtua siswa. 

Dengan adanya kekisruhan tersebut, orang tua Maulidza kemudian menyampaikan aspirasinya ke Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provsu, dan Dinas Pendidikan Provsu. 

"Orangtua Maulidza Sari Febriyanti pun kemudian melaporkan adanya dugaan penyimpangan/penyalahgunaan Dana Sekolah kepada Gubernur Sumatera Utara, DPRD Provsu, Dinas Pendidikan Provsu dan Kepolisian Daerah Sumut pada bulan Maret 2024, dikarenakan jawaban orangtua siswi saat sosialisasi diselenggarakan pihak SMA Negeri 8 Medan, tidak mendapat jawaban," pungkasnya. 

Kemudian James juga mengatakan bahwa melalui guru Bimbingan Konseling, ada mengundang orang tua Maulidza, untuk hadir ke SMA Negeri 8 Medan, membicarakan hal absensi atau ketidakhadiran Maulidza tanpa keterangan. 

Keesokan harinya, pada tanggal 11 Juni 2024, Ibunda Maulidza memenuhi undangan pihak sekolah melalui guru Bimbingan Konseling untuk membahas banyaknya absensi Maulidza ke sekolah. 

"Namun disini Ibunda Maulidza menyampaikan bahwa kurun waktu itu, Maulidza sering sakit, tetapi selalu memberitahukan hal tersebut ke wali kelas atau ke guru BP, meminta izin atas ketidak hadiran Maulidza ke sekolah karena alasan sakit atau kurang sehat badan dan pesan tersebut tersampaikan melalui pesan singkat whatsapp," ujarnya. 

Pada pertemuan itu, guru Bimbingan Konseling saat itu, tidak ada menyampaikan perihal bahwasannya Maulidza tidak lulus, karena terkait absensi atau ketidakhadiran  selama 34 hari itu yang tanpa keterangan. 

Namun pada pertemuan tersebut dilakukan penandatanganan Surat Pernyataan yang salah satu isinya meminta agar Ayahanda Maulidza untuk menjumpai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan. 

Kemudian, pada esok harinya pada tanggal 12 Juni 2024, Ayahanda Maulidza datang menjumpai Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan terkait Surat Pernyataan tersebut dan Pihak Kepala Sekolah menyampaikan beberapa hal yang salah satunya memfokuskan adanya pengaduan Ayahanda Maulidza ke beberapa instansi.

"Atas dasar informasi yang didapat dari hasil pemeriksaan Tim Ombudsman RI, disimpulkan ada 2 hal yang menjadi catatan penting yakni, Pertama, Sdri. Maulidza Sari Febriayanti, selalu menyampaikan pesan melalui whatsaap ke Guru Bimbingan Konseling terkait ketidakhadirannya dikarenakan kondisi sakit. 

Kedua, Pihak SMA Negeri 8 Medan hanya satu kali meminta informasi kepada orangtua Maulidza terkait ketidakhadirannya dan hal itu pun dilakukan pada bulan Juni 2024 sebelum pembagian raport," ujar James Panggabean. 

Menindaklanjuti hasil temuan Tim Ombudsman RI, terangnya kemudian, akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 8 Medan pada hari selanjutnya dan juga Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara yang akan diagendakan berikutnya. 


[pm rud


Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar