Lailatul Badri, A.Md: Penanggulangan Kemiskinan Diprioritaskan, Tujuh Program Unggulan ke Masyarakat


Foto : Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan digelar oleh Anggota DPRD Kota Medan, Dapil Medan III (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung, dan Medan Deli), Fraksi PKB-Hanura, Lailatul Badri, walau diguyur hujan lebat, pantang surut demi masyarakat Medan, acaranya pun tetap dilangsungkan sampai selesai. 


Medan  ||  Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi FKB-Hanura, Lailatul Badri, A.Md menggelar acara Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan (Sosper) Nomor 5 tahun 2015 tentang Penanggulangan Kemiskinan. 

Walau Sosper Lailatul Badri kali ini diguyur hujan lebat, dan mengakibatkan banjir diberbagai titik, ternyata tidak menyulutkan Ketua Badan Kehormatan (BKD) DPRD Medan itu, dan perhelatan itu tetap diselenggarakan hingga akhir acara, karena dirasa sangat penting untuk mensosialisasikan tentang penanggulangan kemiskinan itu. 

Penanggulangan Kemiskinan memang sangat perlu dan penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat Kota Medan, umumnya dan Dapil III (Medan Timur, Medan Perjuangan, Medan Tembung dan Medan Deli) pada khususnya, agar supaya masyarakat mengetahui terkait apa saja tentang penanggulangan kemiskinan itu. 

Anggota Komisi 4 DPRD Medan yang membidangi Pembangunan dan Infrastruktur ini, menggelar sospernya di tiga titik sekaligus. Dimana titik pertama digelar di Jalan Letda Sujono, Gang Ambon, Kelurahan Bandar Selamat, kemudian pada titik kedua acara sosper laksanakan di Jalan Pembangunan 1, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur, serta pada titik ketiga sosper Lailatul Badri pun diselenggarakan  di Jalan Pukat Banting IV, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung, Minggu (9/2/2025). 

Dalam penyampaian Politisi PKB ini mengungkapkan, ada tujuh prioritas program penanggulangan kemiskinan yang dapat dinikmati oleh masyarakat sesuai kriteria yang dipersyaratkan. 

"Tujuh prioritas program penanggulangan bantuan kemiskinan itu seperti, bantuan pangan, bantuan kesehatan, bantuan pendidikan, bantuan perumahan, bantuan pelatihan keterampilan, bantuan modal usaha dan bantuan perlindungan rasa aman," ungkap Laila, sapaan akrabnya. 

Dalam hal ini Laila menekankan bahwa ketujuh program itu sangat penting, begitu juga diharapkan agar partisipasi masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan perda penanggulangan kemiskinan ini, yang bertujuan untuk memastikan hak hak masyarakat yang kurang mampu bisa terakomodir dan terlindungi. 

"Masyarakat yang berhak menerima bantuan itu, adalah masyarakat yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), yang sebelumnya telah diajukan kepling di musyawarah kelurahan (Muskel) untuk selanjutnya lurah mengusulkan untuk dibawa ke Dinas Sosial Kota Medan," urainya. 

Kemudian, warga pun bersemangat ingin menyampaikan berbagai pertanyaan, yang pertanyaan tersebut disampaikan kepada staf Dinas Sosial Kota Medan yang hadir. 

Pertanyaan warga itu seperti penggunaan BPJS Kesehatan yang menunggak iuran. Saat dirawat, pengguna BPJS Kesehatan tersebut diminta membayar dulu tunggakan dan tidak bisa berlaku saat itu. Dan warga lainnya mempertanyakan bagaimana proses permohonan untuk memperoleh bantuan pendidikan bagi orang yang tidak mampu. 

Rinaldi Sitorus mewakili Kepala Dinas Sosial Kota Medan dalam menyahuti warga terkait proses mendapatkan bantuan BPJS Kesehatan tersebut, mengatakan bahwa warga harus terdaftar dulu di DTKS. 

"Kouta bansos yang diberikan Kementrian Sosial terbatas, untuk Kota Medan hanya 44.000 keluarga atau sekitar 700 jiwa. Padahal kebutuhan Medan yang sedang dalam daftar antrian ada 189.000," tukasnya. 

Selanjutnya, terkait tunggakan BPJS Mandiri masyarakat Medan, Laila pun mengatakan bahwa itu tidak jadi masalah, warga bisa berobat lewat program UHC (Universal Health Coverege), cukup membawa KTP Medan, bisa berobat gratis di Puskesmas dan bisa dirujuk ke rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS. 

Wali Kota Medan Bobby Nasution, kata Lailatul sudah menganggarkan cukup besar untuk UHC. Tidak hanya di Medan, bahkan di provinsi lain, KTP Medan bisa dipakai berobat gratis. 

"Kalau nunggak BPJS Mandirinya, jangan takut, bisa pakai KTP, tapi kelas 3 ruang perawatannya, tidak boleh naik kelas. Tetapi harus memiliki KTP Medan, kalau belum ada KTP nya, ya segeralah untuk diurus," pungkasnya. 


[pm rud]

Share on Google Plus

About GROUP MEDIA KOMPAS7

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar