Syamiati Br Ginting, Istri Ramli Meminta Keadilan ke Polda -SU


         Ket. Foto : Syamiati Br Ginting beserta pihak keluarga Ramli, membuat pengaduan  ke Polda-SU


Medan/ Publik Metro :
Selasa(17/12/19) Ramli alias Muslim yang diberitakan sebagai otak pelaku perampokan toko mas di pajak sore desa cengkring kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.
Ramli alias Muslim disergap pada Kamis (05/12/19), kemudian tewas ditembak mati, dengan alasan mencoba melawan petugas  Polres Batu Bara.

Setelah ditembak polisi dan diautopsi tanpa seizin pihak keluarga, mayat  Ramli alias Muslim dikembalikan pada Sabtu (07/12/19) kepada pihak keluarga di daerah Sergai.

Keluarga yang menaruh curiga dengan kondisi mayatnya,membuka kain kafan yang telah diselesaikan dari pihak polisi. Pihak keluarga terkejut melihat kondisi jenazah yang mengenaskan dengan banyak bekas memar dan luka bekas autopsi mulai dari pangkal leher hingga pusat. Disamping itu ada bekas jahitan di kepala, membuat keanehan dari pihak keluarga.

Dalam hal ini pihak keluarga terutama istri almarhum Ramli alias Muslim tidak dapat menerima peristiwa ini secara sepihak berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian.

Keluarga dalam hal ini tidak ada penjelasan dari polres soal tuduhan terhadap Ramli alias Muslim sebagai pelaku perampokan, serta keterangan yang lugas serta dapat meyakinkan tentang autopsi mayatnya.

Berdasarkan hal ini istri dan pihak keluarga Ramli alias Muslim melalui kuasa hukumnya, membuat pengaduan masyarakat, ke Propam Polda Sumatera Utara.
Melalui kuasa hukumnya Rita Wahyuni S.H dan Rekan, pihak istri dan keluarga Ramli alias Muslim meminta dan menyampaikan ke Polda- SU antara lain;
1. Keberatan atas penangkapan yang dilakukan oleh Polres Batu Bara atas diri Ramli,karena tidak ada menerima surat penangkapannya.
2. Penyebab kematiannya karena tembakan senjata api personel polres Batu Bara yang bernama Brigadir Syahputra M. Hasibuan( berdasarkan pemberitaan media online merdeka.com, Rabu(11/12/19).
3. Keberatan atas luka robek yang dijahit terdapat disekujur tubuh mayat almarhum, mulai dari tenggorokan lurus ke bawah sampai ke pangkal kemaluan. Luka robek yang dijahit dikepala dimulai dari telinga kiri sampai telinga kanan,karena sudah diketahui penyebab tewasnya.
4. Tidak adanya izin baik tertulis maupun secara lisan terkait autopsi yang dilakukan oleh polres Batu Bara.
5. Pihak keluarga menduga pihak kepolisian telah melakukan perbuatan melawan hukum yakni dengan adanya luka tembak dipunggung mayat almarhum Ramli.
6. Menduga adanya penganiayaan terhadap tubuh mayat Ramli, yabg yang terlihat jelas luka memar lembam lecet disekujur tubuh.
7. Meminta kepada Bapak Kapolda-SU, untuk dilakukan autopsi ulang terhadap mayat Ramli,guna memastikan tidak hilangnya organ tubuh bagian dalam tubuh mayat almarhum Ramli.

    Ket. Foto : Syamiati ,dan kuasa hukumnya, Rita Wahyuni S.H dan Rekan

Harapan istri Ramli Suamiati br Ginting meminta "agar Bapak Kapolda-Su dapat  mengungkap kejadian yang sebenarnya, dan dirinya mendapatkan keadilan dari Kapolda-SU Irjen Pol. Martuani Sormin apabila terjadi kesalahan prosedur yang dilakukan oleh oknum polisi yang melakukan penangkapan terhadap almarhum suaminya"ujarnya sedih.(Tim)

Ket. Foto : video Syamiati Br Ginting Istri Alm. Ramli Meminta Keadilan kepada Kapolda-SU Irjen Pol. Martuani Sormin S.H Sik.


Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar