PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Ketua Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan
Boydo HK Panjaitan SH mengatakan, Pasar Kampunglalang merupakan tanggung jawab
bersama, dan bukan hanya tanggung jawab kepada Komisi C DPRD Kota Medan saja.
“Memang, peran Komisi C secara tupoksi hanya mengurus operasional
para pedagang. Namun, bukan berarti masalah Pasar Kampung Lalang tanggung jawab
kami, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.
Sedangkan Komisi D, terang Boydo, membidangi masalah pembangunan
pasar Kampung Lalang tersebut, sehingga jika ditemukan terjadi ketidakberesan
infrastruktur seperti runtuhnya dinding bangunan Pasar Kampung Lalang tersebut
di saat acara peresmian berlangsung pada Sabtu (27/4/19) lalu seharusnya sudah
menjadi fungsi Komisi C untuk mempertanyakannya kepada dinas Perkim Kota Medan
dan pihak pemborong.
” Jangan sedikit-sedikit permasalahan pasar, itu ngadunya ke
Komisi C, ya, kalau masalah pedagang kita tampung, jika masalah fisik bangunan
yang runtuh akibat pembangunannya kurang bagus, Komisi D yang seharusnya
berperan dengan memanggil Dinas Perkim dan pihak kontraktor yang
mengerjakannya,” terang Boydo HK Panjaitan SH, Senin (29/4/19) di ruangan
kerjanya lantai 5 Gedung DPRD Kota Medan.
Sambung Politisi dari Partai PDI Perjuangan Kota Medan ini lagi,
bahwa Komisi C sudah berjuang agar para pedagang Kampung Lalang dapat berjualan
di pasar yang sempat pembangunannya tertunda dan dilanjutkan kembali sampai
para pedagang hampir putus asa akibat lamanya proses pembangunan pasar
tradisional Kampung Lalang tersebut.
” Saat ini semua pedagang sudah dapat berjualan di pasar yang
baru itu, namun kita akui masih ada kekurangan di sana-sini, makanya jika ada
ditemukan kejadian seperti runtuhnya dinding bangunan, Komisi D yang harus
mengambil tindakan dengan memanggil pihak-pihak terkait,” ulang Boydo.(br)

0 comments:
Posting Komentar