Publik Metro | Bangunan rumah tempat tinggal disulap diduga menjadi bangunan kos-kosan yang disinyalir berdiri sebelum izin diterbitkan. Hal ini sudah mengangkangi Perda Kota Medan No 5 tahun 2012.
Bangunan yang berdiri kokoh tepat berada di Jalan Tangkul II Pancing, Kecamatan Medan Tembung, dibangun tanpa hambatan seperti jalan tol.
Dari pantauan langsung Wartawan media publikmetro.com, tidak ada terlihat Plank IMB yang ditempelkan pada bangunan tersebut.
Ketika ditanyakan kepada pekerja siapa pemiliknya, enggan memberikan informasi kepada awak media ini. Selain itu bangunan ini sudah hampir 90% rampung siap.
Pemko Medan dan jajarannya kecolongan lagi dan tidak akan tercapai target PAD (Pendapatan Asli Daerah). Untuk itu diminta ketegasan dan keseriusan pemko Medan dalam menangani persoalan bangunan tanpa IMB.
Disamping itu Kasi trantib kecamatan Medan Tembung Fahmi, hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait bangunan tersebut.
Sementara Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak saat dikonfirmasi terkait bangunan liar, mengatakan bahwa sangat disayangkan masih banyaknya lagi bangunan-bangunan liar yang dibangun tanpa memiliki SIMB sebelum dibangun. Ini akan membuat preseden buruk terhadap kinerja Pemko Medan yang kurang dalam pengawasan.
"Kita akan memanggil dan menyurati pihak Pemko Medan dan pemilik bangunan untuk kita jadwalkan agar sesegera mungkin di RDP kan terkait masalah bangunan liar ini," ucapnya dengan nada sedikit menghela nafas lantaran pengerusan PAD terulang kembali.(nelly)
Langganan:
Posting Komentar
(
Atom
)
0 comments:
Posting Komentar