PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Anggota Komisi D DPRD Medan Parlaungan Simangunsong ST, Minggu
(28/04/2019) mengatakan, agar banjir tidak melanda Medan seperti di Jakarta
perlu ketersediaan ruang terbuka hijau (RTH) dan drainase yang seimbang. Meski
tidak separah Jakarta, masih menjadi langganan banjir setiap tahun.
Tapi menurut dia, nasib Medan bisa seperti Jakarta jika kedua
aspek tersebut diabaikan. Apalagi beberapa kawasan di Medan, satu jam saja
hujan sudah banjir. Ada dua jenis banjir melanda Medan, karena guyuran hujan
deras dan kiriman dari hulu (gunung). Tapi jika resapan air dan drainasenya
baik, kalaupun banjir sebentar saja sudah surut.
Berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2015 tentang rencana detail tata
ruang (RDTR) Kota Medan, pasal 13 disebutkan, zona RTH dan zona privat. RTH
publik harus ada seluas ± 6.501,33 hektar (22,26 persen) dari luas daerah.
Sub-sub zona RTHnya terdiri dari, sub zona RTH taman kelurahan, taman kota,
taman pemakaman umum, kawasan wisata, hutan kota, lapangan olahraga dan jalur
hijau jalan.
Sedangkan zona RTH privat seluas minimal ± 2.920,49 (10 persen)
dari luas daerah yang meliputi, RTH pekarangan dan atap bangunan. Sehingga
jumlah keseluruhan 32,22 persen dari luar daerah harus RTH. Karena RTH memiliki
daya serap yang kuat terhadap curah air yang besar.
“Namun, apakah amanah Perda RDTR ini sudah dipenuhi? Kemudian,
apakah pengembang properti mengamalkan amanah Perda ini. Atau sudah tinggal
berapa hektar RTH di Medan. Perlu dikaji untuk mengantisipasi bahaya besar
banjir beberapa tahun ke depan,” ungkapnya.
Menurut politisi P Demokrat ini, drainase harus sempurna,
elevasinya disesuaikan secara teknis. Termasuak penampang parit (besar parit)
harus diperkirakan dengan curah hujan di daerah tersebut. Juga parit
sekundernya (pembuangan), jangan lebih besar drainase dari sungainya. Selain
itu, harus dipikirkan juga normalisasi sungai dan anak sungai.
“Artinya, Dinas PU Pemko Medan harus berkordinasi dengan Pemprovsu dan Balai
Wilayah Sungai (BWS) Sumatera. Karena di Medan sudah tidak pernah lagi ada
menormalisasi sungai. Apalagi pemko sudah membeton trotoar sehingga resapan air
berkurang,” terangnya.
Pemko juga diminta mengawasi pembangunan perumahan yang
dilakukan pihak pengembang atau pribadi. Jangan sampai material bangunan masuk
ke parit sehingga menimbulkan penyumbatan. Kesadaran masyarakat agar tidak
membuang sampah sembarangan harus terus disosialisasikan. Karena salah satu
penyebab banjir adalah karena parit tumpat karena tumpukan sampah.
“Saya sering mengangkat Perda tentang pengelolaan persampahan di
setiap kali sosialsiasi perda. Karena kalau berulang-ulang disosialisasikan
masyarakat akan faham apalagi ada sanksi pidananya. Terbukti, sudah banyak
masyarakat yang sadar terhadap kebersihan lingkungan. Hanya saja pemko belum
meresponnya. Wadah-wadah sampah belum maksimal disiapkan. Padahal Surabaya,
Jakarta dan bandung penanganan sampahnya sudah sangat baik. DPRD bersama Pemko
Medan sering konsultasi soal sampah ke Surabaya, tapi penerapannya belum ada,”
tuturnya.(br)

0 comments:
Posting Komentar