PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Kepala Dinas
Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan M Husni menyebutkan pihaknya telah
mengoperasikan Tempat Pemakaman Umum (TPU) Islam di Simalingkar B. Sehingga,
warga Medan yang keluarga meninggal, dapat memakamkannya di tempat tersebut.
“TPU Islam di
Simalingkar B sudah dioperasikan. Jadi, warga Medan yang sedang berduka dan
ingin mencari tempat pemakaman, dapat memakamkannya di TPU Simalingkar B,”
ungkap Husni saat mengikuti rapat evaluasi anggaran triwulan I tahun 2019 DKP
Kota Medan dengan Komisi D DPRD Medan yang dipimpin Ketua Abdul Rani dan
anggota lainnya, Jumat (5/5/2019) kemarin.
Mantan Kadispenda
Kota Medan itu menambahkan, retribusi yang dibebankan kepada pihak keluarga
sesuai tarif yang diatur pada Peraturan Walikota (Perwal) Kota Medan, yakni
Rp500-600 ribu. “Retribusinya sesuai perwal. Kalau ada yang minta lebih, jangan
berikan,” sebut Husni.
Pada pertemuan itu,
anggota Komisi D DPRD Medan, Sahat Simbolon, sempat menyinggung tingginya tarif
pemakaman di TPU Kristen Simalingkar B yang mencapai belasan juta. Padahal
retribusi yang dibebankan hanya mencapai ratusan ribu. Dia meminta DKP Medan
dapat menindak tegas dan melaporkan oknum-oknum yang melakukan pungli di TPU
tersebut.
“Masih ada keluhan
warga kita terkait biaya pemakaman di TPU Simalingkar B. Sebenarnya lahan itu
milik siapa? Kenapa malah orang luar yang lebih dominan perannya disana,
termasuk menentukan biaya pemakaman,” singgung Sahat seraya meminta untuk
melakukan kunjungan lapangan ke TPU Simalingkar B. (br)

0 comments:
Posting Komentar