PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Medan H.Ihwan Ritonga SE mengatakan, dana bagi
hasil (DBH) dari Pemrov Sumut yang tertunda pengucurannya pernah mengganggu
pembangunan Kota Medan. Pasalnya, Pemprov Sumut belum melakukan pembayaran.
Kalaupun dibayar tapi dengan cara menyicil.
“Sumber PAD kita selain dari pajak, ada juga dari pemerintah
pusat seperti DAK dan DAU. Sedangkan dari Pemrov Sumut ada BDB dan DBH.
Estimasi besaran yang akan ditagih Pemko Medan sudah dimasukkan dalam mata
anggaran APBD,” kata Politisi Partai Gerindra ini kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
Sehingga kata Ihwan, jika DBH tersebut batal dibayar Pemrov
Sumut, maka pembangunan jadi terganggu. Kondisi itu pernah dialami oleh Pemko
Medan, tapi tidak begitu fatal. Hanya pihak ketiga (rekanan) yang terlambat
menerima bayaran hasil pekerjaan proyek dari pemko. Tapi DBH itu tidak hilang,
meski belum dibayarkan tetap menjadi piutang pemko.
Selama ini, lanjut Ihwan, dana DBH digunakan pemko untuk
pembangunan infrastruktur seperti jalan dan drainase. Maka ketika pembayaran
DBH tidak lancar yang terganggu adalah pihak rekanan. “Tapi itu masa lalu,
karena Gubsu Edy Rahmayadi berjanji akan melunasi hutang DBH kepada daerah.
Makanya APBD Pemrovsu sekarang kebanyakan habis membayar hutang,” terangnya.
Dia mengakui, jika ada permasalahan DBH, pemko tidak pernah
berkordinasi dengan dewan. Karena pemko merasa mampu melakukan lobi-lobi ke
pemprov tanpa melibatkan dewan. Tapi itu terserah pemko, karena masih mampu
menagih meski akhirnya Pemrov Sumut hanya membayarnya secara menyicil.
Padahal menurut Ihwan, jika melibatkan dewan pasti persoalannya
tidak serumit yang terjadi selama ini. Karena pendekatan secara politik akan
lebih baik.
“Tidak seperti selama ini, di tahun berjalan Pemprov Sumut
membayar DBH tahun berjalan dengan menyicil. Padahal cicilan tagihan dua tahun
sebelumnya belum dilunaskan pemprov. Tapi kita yakin, semuanya bisa dituntaskan
Gubsu Edy Rahmayadi tahun ini,” tegasnya.(br)
0 comments:
Posting Komentar