PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Wakil Ketua DPRD Kota Medan H Iswanda Nanda Ramli mengharapkan,
pihak pengusaha memberikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan kepada para
karyawannya tepat waktu.
“Sebab, setiap tahun keluhan pekerja pasti masalah THR. Jadi,
saya berharap pengusaha tepat waktu yakni paling lambat H-7 Hari Raya Idul
Fitri,” kata Nanda Ramli, Jumat (17/05/2019) di Medan.
Menurutnya, pemberian THR juga sudah diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Tenaga
Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi pekerja
atau buruh. “Nah kan sudah jelas. Semua itu sudah diatur,” uangkap Wakil Ketua
DPRD Kota Medan ini.
Jadi, tambahnya, seluruh pengussaha harus mengikuti peraturan
yang sudah ditetapkan. “Jangan sampai timbul keresahan di kalangan pekerja
terkait THR,” katanya.(br)
0 comments:
Posting Komentar