PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Ketua Fraksi Partai Demokrat Drs Herri Zulkarnain Hutajulu SH
MSi mengatakan, Kota Medan dan sekitarnya hingga saat ini masih dirundung
masalah banjir jika hujan turun. Normalisasi parit, renovasi sampai membuat
yang baru terus dilakukan tapi tidak mampu mengatasi banjir.
“Hujan sedikit saja sudah banjir. Bahkan, akibat banjir, jalan
dan trotoar yang dibangun negara pakai uang rakyat ikut rusak. Sehingga
pekerjaan pemko itu-itu saja, “PR” lama ini tidak pernah tuntas. Bangun parit
di sana-sini tapi banjir terus melanda dimana-mana,” kata Herri kepada
wartawan, Senin (20/5/2019) di DPRD Medan.
Menurut dia, pemko bersama pemprovsu supaya berkordinasi dengan
Balai Wilayah Sungai (BWS) Kementerian PU PR. Agar dilakukan pengerukan yang
sudah lama mengalami pendangkalan. Kordinasi seperti ini belum pernah
dilakukan, karena urusan sungai ada pada BWS.
Dia berharap kepada Wali Kota Medan Drs H Dzulmi Eldin S MSi
sampai akhir masa jabatannya agar menuntaskan masalah banjir di Medan. Agar
wali kota yang baru hasil Pilkada tahun 2020 nanti tinggal melakukan penataan
kota.
“Persoalan Medan ini sangat kompleks, belum lagi persoalan
pendidikan, pajak dan kesejahteraan rakyat, tapi satu-satulah dulu dituntaskan.
Paling utama adalah persoalan banjir karena sangat meresahkan orang banyak.
Jika Eldin (Wali Kota) sampai di akhir masa jabatannya mampu menuntaskan banjir,
maka Wali Kota Medan yang baru tinggal memperindah kota,” terangnya.
Plt Ketua DPD Partai Demokrat Sumut ini mengungkapkan, Pemko Medan
haru meniru Bali yang bisa membuat sungai tertata indah. Sungai dibuat
berkelok-kelok sehingga bisa dijadikan transportasi air. Medan sebenarnya
memiliki potensi seperti Bali karena memiliki banyak sungai yang terlantar.
Lebih lanjut Herri menyarankan agar pemko tegas terhadap Perda
tentang persampahan. Karena di dalam perda tersebut ada pidananya bagi yang
membuang sampah sembarangan. Yakni denda sampai Rp 50 juta dan kurungan paling
lama 1 bulan.
“Perda pengelolaan persampahan sudah lama diterbitkan, tapi
perwalnya sebagai petunjuk teknis pelaksanaan perda belum ada. Karena salah
satu penyebab banjir adalah membuang sampah sembarangan yang dilakukan
masyarakat. Jika perdanya dilaksanakan secara tegas, pasti masyarakat tidak
sembarangan membuang sampah,” tuturnya. (br)
0 comments:
Posting Komentar