PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Akibat pembatalan PBI BPJS Kesehatan (Program Bantuan Iuran
Badan Penyelanggaran Jaminan Sosial) terhadap 12 ribu warga Medan, Komisi II
DPRD Medan berencana melakukan hak interpelasi kepada Walikota Medan.
Hal itu disepakati usai menggelar RDP dipimpin Ketua Komisi II
DPRD HT Bahrumsyah didampingi sejumlah anggota. RDP dilakukan bersama Dinas
Kesehatan Medan, Dinas Sosial Medan, dan BPJS di Ruang Komisi II DPRD, Senin
(20/5/2019).
Sebagaimana dalam rapat, anggota DPRD Medan yang bergabung di
Komisi B, HT Bahrumsyah (Ketua), Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin
Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas
Sosial, BPJS, tidak menemukan titik terang apa alasan pembatalan 12 ribu warga
menjadi peserta PBI BPJS.
Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Medan
sudah menyepakati ke-12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan,
kartu ke-12 ribu itu sudah dicetak. Namun belum didistribusikan. Begitu juga
soal anggaran, sebut Bahrumsyah, Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD
2019 sebesar Rp20 miliar.
Terkait pembatalan 12 ribu warga masuk peserta PBI BPJS, DPRD
Medan menuding keuangan di Pemko Medan tidak sehat. “Kita menduga ada skenario
politik tidak sehat dalam kasus ini. Tujuannya APBD murni 2019 biar terjadi
Silpa dengan pengalihan kebutuhan lain,” tandas HT Bahrumsyah.
Maka itu kata Bahrumsyah, masalah itu harus tuntas. Sehingga
Komisi B akan mengajukan hak interpelasi. DPRD Medan juga menyebut pengelolaan
keuangan saat ini sangat amburadul. (br)
0 comments:
Posting Komentar