Untuk menghindari terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian
hukum, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi mengajukan Pencabutan
Peraturan Daerah Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan
Muatan Angkutan Barang.
Hal ini
disampaikan Asisten Administrasi Umum dan Aset Pemprov Sumut M Fitriyus saat
membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi di Rapat Paripurna DPRD Sumut,
Selasa (18/6), di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol Medan.
Disampaikannya,
berdasarkan ketentuan huruf O lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah Bidang Perhubungan, terkait penetapan lokasi dan
pengoperasian alat penimbangan kendaraan bermotor dipegang oleh pemerintah
pusat. Agar tidak terjadi penyalahgunaan Pemerintah Pemprov Sumut meminta Perda
tersebut dicabut.
“Agar tidak
terjadi penyalahgunaan kewenangan dan menjamin kepastian hukum, kami
menyampaikan kepada anggota dewan yang terhormat agar Peraturan Daerah Nomor 14
Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang dicabut,” ujar
Fitriyus membacakan pidato Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Selain
mengajukan pencabutan Perda Nomor 14, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi juga
menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Sumut terkait Pengelolaan
Hutan Produksi dan Hutan Lindung. Hal ini bertujuan untuk mempertahankan daya
dukung hutan pada aspek kehidupan manusia, satwa dan tumbuhan.
“Pemanfaatan
dan pengelolaan hutan harus direncanakan dengan baik. Tujuannya adalah
pemanfaatan sumber daya hutan dilakukan sesuai dengan fungsi hutan, seperti
fungsi lindung, fungsi suaka, fungsi produksi, fungsi wisata tanpa mengubah
kuantitas dan kualitas hutan,” sebutnya.
Selain itu,
katanya, Ranperda ini bertujuan untuk pemanfaatan hutan berlandaskan pada
pengetahuan, kemampuan dan kebutuhan masyarakat itu sendiri. Pemerintah juga
memastikan akan secara efektif terus menerus berupaya pengelolaan hutan di
Sumut dilakukan secara profesional dan modern.
“Prinsip
memanfaatkan hutan itu berpihak kepada rakyat, khususnya rakyat yang tinggal di
kawasan hutan. Dengan prinsip tersebut masyarakat sebagai pelaku utama akan
tetap menjaga kelestarian hutan,” tambahnya.
0 comments:
Posting Komentar