PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Pengelolaan
Keuangan Negara melalui BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam menyerahkan Laporan
hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
pemerintah telah menetapkan Opini TA 2018 bahwa Provinsi Sumatera Utara sebagai
Pemda yang dapat mempertahankan Opini WTP sebanyak lima kali berturut-turut.
Namun dari
keseluruhan pemda yang ada di Sumatera Utara terdapat 17 pemda peraih WTP dari
34 pemda se-Sumut.
Hal itu
dikatakan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara Dra VM
Ambar Wahyuni MM Ak kepada wartawan.
Saat itu,
Ambar didampingi Kasubaud Sumut III Nyra Yuliantina SE M Appl
Fin Ak CFE, Pengendali Teknis Dudi Agung Soemantri SE M Ak CA, Pengendali
Teknis Osa Namiko SE AK MSI CPA dan Kasubag Humas & TU Ludfi Noviandi SE.
Ambar
menjelaskan 17 Pemda meraih Wajar Tanpa Pengecualian yakni Pemprovsu, Asahan,
Taput, Tobasa, Paluta, Samosir, Batu Bara, Humbahas, Tapsel, Gunung Sitoli,
Sibolga, Tebing Tinggi, Binjai, Sergai, Deli Serdang, Dairi dan Labusel.
Berikut ada
13 Pemda dengan Wajar Dengan Pengecualian yakni, Pematang Siantar, Padang
Sidempuan, Labuhanbatu, Labura, Tapteng, Nias, Palas, Langkat, Nias Utara,
Madina, Pakpak Bharat, Karo.
Selanjutnya,
BPK memberikan penilaian Tidak Memberikan Pendapat yakni Pemkab Simalungun,
Nias Barat, Tanjung Balai. “Ini belum termasuk Nias Selatan yang baru
memasukkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK pada 12 Juni.”
Selain itu,
BPK juga mencatat ada 10 Pemda yang berturut-turut mempertahankan WTP itu yakni
Pemkab Labuhan Batu Selatan (WTP 6 kali). WTP 5 kali yakni Pemprov Sumut,
Pemkab Dairi, Taput dan Tapsel. WTP 3 kali yakni Pemkab Humbahas, Tobasa dan
Binjai. WTP 2 kali yakni Pemkab Padanglawas Utara dan Asahan.
“Kalau WTP
nya berturut-turut akan mendapat intensif,” katanya. Pemda yang opininya
meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke WTP yakni Pemkab Batubara,
Deliserdang, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebingtinggi.
Target WTP
sebanyak 20 belum tercapai karena ada juga yang opininya turun dari WTP ke WDP
yakni Pemkab Labuhanbatu Utara, Pakpak Bharat dan Pematangsiantar.
Ambar
menyebut target WTP 100 persen seperti di Aceh tahun ini tidak tercapai
di Sumut dan baru 50 persen saja. “Belum tercapai WTP biasanya karena masalah
aset,” jelasnya.
Namun
perkembangan opini WTP terus mengalami peningkatan dan sebaliknya WDP mengalami
penurunan. Tahun 2015 opini WTP 6, WDP 24, Tidak Memberikan Pendapat
(TMP) 4. Tahun 2016, WTP 12, WDP 18, TMP 4. Tahun 2017, WTP 14, WDP 17 dan TMP
3′ Tahun 2018, WTP 17, WDP 13 dan TMP 3.
“Tahun 2018,
belum temasuk opini untuk Pemkab Nias Selatan,” kata Ambar. Dia menjelaskan
proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan
Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 memerlukan waktu 36 sampai 58
hari. “Tidak ada yang melampaui batas waktu 60 hari,” jelas Ambar. (ns)
0 comments:
Posting Komentar