Hasil LHP BPK Perwakilan Sumut Pemprovsu Raih 5 Kali WTP Berturut-Turut



PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Pengelolaan Keuangan Negara melalui BPK Perwakilan Sumatera Utara dalam menyerahkan Laporan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah daerah kepada DPRD selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari pemerintah telah menetapkan Opini TA 2018 bahwa Provinsi Sumatera Utara sebagai Pemda yang dapat mempertahankan Opini WTP sebanyak lima kali berturut-turut.

Namun dari keseluruhan pemda yang ada di Sumatera Utara terdapat 17 pemda peraih WTP dari 34 pemda se-Sumut.

Hal itu dikatakan Kepala Badan Pemeriksaan Keuangan Perwakilan Sumatera Utara Dra VM Ambar Wahyuni MM Ak kepada wartawan.

Saat itu, Ambar  didampingi  Kasubaud Sumut III Nyra Yuliantina SE M Appl Fin Ak CFE, Pengendali Teknis Dudi Agung Soemantri SE M Ak CA, Pengendali Teknis Osa Namiko SE AK MSI CPA dan Kasubag Humas & TU Ludfi Noviandi SE.

Ambar menjelaskan 17 Pemda meraih Wajar Tanpa Pengecualian yakni Pemprovsu, Asahan, Taput, Tobasa, Paluta, Samosir, Batu Bara, Humbahas, Tapsel, Gunung Sitoli, Sibolga, Tebing Tinggi, Binjai, Sergai, Deli Serdang, Dairi dan Labusel.

Berikut ada 13 Pemda dengan Wajar Dengan Pengecualian yakni, Pematang Siantar, Padang Sidempuan, Labuhanbatu, Labura, Tapteng, Nias, Palas, Langkat, Nias Utara, Madina, Pakpak Bharat, Karo.

Selanjutnya, BPK memberikan penilaian Tidak Memberikan Pendapat yakni Pemkab Simalungun, Nias Barat, Tanjung Balai. “Ini belum termasuk Nias Selatan yang baru memasukkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ke BPK pada 12 Juni.”


Selain itu, BPK juga mencatat ada 10 Pemda yang berturut-turut mempertahankan WTP itu yakni Pemkab Labuhan Batu Selatan (WTP 6 kali). WTP 5 kali yakni Pemprov Sumut, Pemkab Dairi, Taput dan Tapsel. WTP 3 kali yakni Pemkab Humbahas, Tobasa dan Binjai. WTP 2 kali yakni Pemkab Padanglawas Utara dan Asahan.

“Kalau WTP nya berturut-turut akan mendapat intensif,” katanya. Pemda yang opininya meningkat dari Wajar Dengan Pengecualian (WDP) ke WTP yakni Pemkab Batubara, Deliserdang, Serdang Bedagai, Gunungsitoli, Sibolga dan Tebingtinggi.

Target WTP sebanyak 20 belum tercapai karena ada juga yang opininya turun dari WTP ke WDP yakni Pemkab Labuhanbatu Utara, Pakpak Bharat dan Pematangsiantar.

Ambar menyebut target WTP 100  persen seperti di Aceh tahun ini tidak tercapai di Sumut dan baru 50 persen saja. “Belum tercapai WTP biasanya karena masalah aset,” jelasnya.

Namun perkembangan opini WTP terus mengalami peningkatan dan sebaliknya WDP mengalami penurunan. Tahun 2015  opini WTP 6, WDP 24, Tidak Memberikan Pendapat (TMP) 4. Tahun 2016, WTP 12, WDP 18, TMP 4. Tahun 2017, WTP 14, WDP 17 dan TMP 3′ Tahun 2018, WTP 17, WDP 13 dan TMP 3.


“Tahun 2018, belum temasuk opini untuk Pemkab Nias Selatan,” kata Ambar. Dia menjelaskan proses penyusunan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 memerlukan waktu 36 sampai 58 hari. “Tidak ada yang melampaui batas waktu 60 hari,” jelas Ambar. (ns)

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar