PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Berdasarkan dari hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kota Medan
yang telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Medan, Henry Jhon Hutagalung, SE, SH,
MH, Senin 10 Juni 2019 tidak ada menjadwalkan agenda pembahasan LKPj Walikota Medan
Tahun 2018.
Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), H.T. Bahrumsyah menyampaikan
kepada wartawan seharusnya pimpinan menjadwalkan terlebih dahulu Agenda LKPj
karena dokumennya sudah lama disampaikan kepada pimpinan DPRD Medan.
“Sangat kita sayangkan sekali LKPj Walikota Medan Tahun 2018
tidak dibahas. Dan harusnya pimpinan (DPRD) menjadwalkan terlebih dahulu agenda
LKPj apalagi kan, dokumennya sudah lama masuk ke meja pimpinan, ” katanya
ketika dihubungi melalui telepon selularnya, Kamis (13/6/2019).
Dikatakan, pentingnya pembahasan LKPj sebab keputusan
rekomendasi DPRD terhadap kinerja Pemko pada tahun 2018 sangat strategis untuk
memberikan masukan dan kritikan yang konstruktif untuk evaluasi sejauh mana
agenda-agenda pembangunan tahun 2018 sudah berjalan dengan benar.
“Dan pembahasan LKPj itu sebagai alat untuk mengukur sejauh mana
kinerja Pemko sudah menampung semua aspirasi masyarakat dan pokok-pokok fikiran
DPRD, ” katanya.
Masih kata Ketua Komisi II itu bahwa pembahasan LKPJ sudah
diatur dalam PP No.3 Tahun 2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemerintah
Daerah kepada Pemerintah, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah
Kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Dan Informasi Laporan Penyelenggaraan
Pemerintahan Dearah Kepada Masyarakat.
Dimana, Penyampaian LKPj itu tertuang dalam Pasal 23 yang
menyebutkan LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.LKPJ
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai
dengan tata tertib DPRD.
Kemudian, Berdasarkan basil pembahasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD, Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ
diterima.
Dan Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa
sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan
pemerintahan daerah ke depan.
Wakil Ketua DPRD Medan, Ihwan Ritonga membenarkan bahwa dokumen
pembahasan LKPj Walikota Medan Tahun 2018 telah diajukan Pemko ke DPRD pada
April 2019 lalu.
Hanya saja, kata Ihwan, pihaknya tidak ada menerima laporan baik
dari Pemko maupun Sekretariat DPRD Medan bahwasannya dokumen itu sudah
disampaikan ke pimpinan DPRD Medan. “Bahkan, saya juga tidak tahu kalau dokumen
itu (LKPj 2018-red) sudah di meja pimpinan. Atau mungkin kemarin sibuk setelah
pemilu, ” katanya.
Mungkin, sambungnya, karena alasan waktu makanya diputuskan
bersama dengan sejumlah pimpinan Fraksi untuk tidak mengagendakan pembahasan
LKPj Walikota tahun 2018.
“Mungkin waktunya kan sudah lebih 30 hari, sehingga LKPj tahun
2018 tak dibahas lagi, ” pungkasnya. (br)
0 comments:
Posting Komentar