PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang
digelar di Medan (mulai 10 Juni sampai hasilnya diumumkan) perlu mendapat
perhatian dari semua kalangan demi untuk memperbaiki kualitas pendidikan ke
depan.
Seperti disampaikan Anggota DPRD Kota Medan dari Fraksi PDI
Perjuangan Drs Wong Chun Sen M PdB, Kamis (13/6/2019) jika merujuk pada Surat
Edaran Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Dalam Negeri Nomor
1 Tahun 2019 dan Nomor 420/2937/SJ tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik
Baru di seluruh Indonesia, khususnya kota Medan dianggap sangat perlu untuk
memedomani surat edaran tersebut.
Himbauan menteri dalam surat edaran tersebut, kata Wong Chun Sen
antara lain dalam poin 4 dikatakan “memastikan sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah di wilayah kerja Saudara tidak melakukan tindakan jual
beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;” dalam hal ini masyarakat harus ikut
serta melakukan pengawalan pelaksanaan PPDB online di daerahnya masing-masing.
“Jual beli kursi dan titipan pejabat A atau pejabat B perlu
mendapat perhatian semua kalangan. Sekarang saatnya kita menjalankan proses
PPDB Online sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemberlakuan zonasi juga harus
diwaspadai oleh pihak sekolah. Karena, menjelang PPDB Online akan banyak warga
yang mengurus surat pindah dan mendekat dengan sekolah yang dituju. Sementara
kartu keluarga dan KTP belum ikut pindah. Aturan untuk hal ini sesungguhnya
sudah diatur agar tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik
baru,” jelas Wong Chun Sen.
Pemberlakuan zonasi dan aturan lainnya yang telah diatur dalam
proses PPDB online akan membuka jalan terang bagi calon siswa dalam memilih
sekolah yang diinginkannya. Kalau zonasinya tidak memungkinkan, pihak
penyelenggara harus tegas dalam hal ini.
“Harapan kita, dengan adanya aturan baru sistem zonasi ini akan menghilangkan stigma sekolah favorit, sekolah titipan para pejabat dan sekolah yang memberlakukan jual beli kursi,” tandasnya.(br)
0 comments:
Posting Komentar