Polda Sumut Tanggapan Pemilik Sabu 50 Kg Sabu, 170 Kg Ganja dan Ribuan Ectasy

Medan, PublikMetro.com - Direktorat Narkoba Polda Sumatra Utara berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu, ganja dan pil ekstasi. Hal ini diungkap oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Agus Andrianto melalui Direktur Narkoba Polda Sumut menungkan kasus jaringan Internasional, bertempat di depan Gedung Direktorat Narkoba Polda Sumut, Kamis (13/6/2019) sekira pukul 10.00 WIB.

Sebanyak 50 kilo gram sabu, 15.846 butir pil ekstasi dan 170 kilo gram ganja kering siap edar berhasil digagalkan dari beberapa lokasi.

Penangkapan pertama pada hari Senin (13/5/2019) sekira pukul 18 00 WIB, personil Unit 2 Subdit 1 Ditresnarkoba Polda Sumut yang mendapat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa ada tiga orang pria yang membawa sabu dari Aceh menuju Medan.

Bermodalkan informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan di jalan Tj Pura Km 31 desa Tandem Hilir 1, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, petugas memberhentikan mobil Avanza BK 1841 LD dan melakukan pemeriksaan, namun didalam mobil tidak ditemukan sabu, kermudian dari hasil intrograsi terhadap penumpangnya berinisial MR dan KA menyebutkan bahwa sabu yang dicari oleh petugas berada di mobil Xenia BK 1315 UJ yang dikendarai oleh teman mereka berinisial FR.

Tak mau buruannya lolos, tim langsung melakukan pengejaran hingga kedepan SPBU Tandem Jalan Tanjung Pura Km 30. Sewaktu mobil diperiksa, petugas menemukan 5 bungkus sabu dalam kemasan teh cina dengan berat 5 kilogram. Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut langsung melakukan pengembangan, akan tetapi kedua pelaku FR dan KA hendak mencoba kabur dengan melawan petugas hingga terpaksa diberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki keduanya.

"Dari hasil intrograsi terhadap KA, MR dan FR didapat keterangan bahwa ada tiga laki-laki yang juga membawa narkoba ke Kota Tebing Tinggi, lalu kami melakukan penyelidikan lagi dengan menerjunkan unit 2 subdit 1 pada hari Kamis (16/5/2019) sekia  pukul 20.45 WIB di Jalan lintas Sumatera km 13 Tebing Tinggi -kisaran tepatnya disimpang tiga Tebing Syahbandar, Kelurahan Binjai, Kabupaten Serdang Bedagai, kami menghentikan 1 unit sepeda motor Honda Sonic BK 2859 TAB yang dikendarai oleh AG dan WC saat melintas membawa goni berisi 9 bungkus sabu dikemas dalam teh hijau cina seberat 9 kilo gram," ucap Kombes pol Hendri Marpaung.

Lanjutnya lagi, petugas langsung melakukan pengembangan berdasarkan keterangan AG dan WC bahwa ada tiga orang pria akan membawa sabu dari Pekan Baru menuju Medan.

Dari keterangan itulah petugas narkoba Polda Sumut, tepatnya dijalan Kapten Sumarsono Medan pada tanggal 27Mei 2019 sekira pukul 11.00 WIB, teoatnya disamping Akademi Keperawatan Helvetia dilakukan penangkapan dua tersangka berinisial Z dan ZAH dengan barang bukti sabu 10 kg yang disimpan dalam ransel warna coklat.

"Dari keterangan Z dan ZAH pada saat diinterogasi menyebutkan bahwa ada dua orang pria yang memiliki sabu di daerah Binjai. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei 2019 sekira pukul 18.40 WIB di Jalan Sukarno Hatta km 19 dihentikan mobil Avanza BK 1287 ML yang dikendarai DAT dan SR. Dan saat digeledah dalam mobil ditemukan 25 bungkus Sabu dikemas dalam teh Cina dan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi sebanyak Rp.15.846, petugas langsung melakukan pengembangan dengan membawa DAT dan SR namun dalam pengembangan keduanya ditembak petugas karena berusaha kabur dengan melawan petugas," jelas perwira berpangkat 3 melati ini.

Lebih lanjut lagi Kombes pol Hendri Marpaung menjelaskan penangkapan kelima dari hasil keterangan DAT dan SR, petugas melakukan pengembangan kasus pada hari Minggu (9/6/2019) sekira 13.00 WIB di Jalan Penerbangan Gang Tani Baru 2, Kelurahan Kuala Belaka, Kecamatan Medan Tuntungan berhasil menangkap dua tersangka berinisial MS dan MR dan saat digeledah tepatnya distang sepeda motor Yamaha N-MAX BL 4643 KAK ditemukan satu bungkus sabu seberat 1 kg yang digantungkan pada dasboard depan sepeda motor.

Lalu pada tanggal 16 Juni 2019 di Jalan Bunga Raya, Kecamatan Medan Sunggal, unit 4 subdit 2 menghentikan mobil Avanza BK 1895 GV yang dikendarai oleh 3 pria berinisial B, DB dan M. Saat digeledah dalam mobil terdapat 170 kilo ganja yang dikemas dalam 3 goni plastik.

Setelah ditangkap polisi membawa ketiganya untuk dilakukan pengembangan kasus dan saat itu ketiganya mencoba lari dengan melawan petugas dan terhadap ketiganya di berikan tembakan pada kaki.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tentang narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau denda 1 milyar dan maksimal 10 Milyar," pungkas Kombes pol Hendri Marpaung.(BD)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar