PUBLIKMETRO.COM, MEDAN – Anggota komisi II Surianto,SH menyoroti dengan tajam munculnya
aturan Mendikbud terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2019
yang menerapkan sistem zonasi di Kota Medan.
Menurutnya, PPDB dengan sistem zonasi belum bisa dan layak untuk
diterapkan di ibukota Provinsi Sumatera Utara ini, mengingat tidak semua
kecamatan yang ada memiliki Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri. Ia
mencontohkan di kawasan Medan Utara, di mana wilayah yang terdiri dari empat
kecamatan tersebut hanya sedikit yang memiliki SMP Negeri.
“Di Sicanang Kecamatan Medan Belawan ada 1 SMP Negeri. Sementara
di Kecamatan Medan Marelan ada 4 SMP Negeri. Artinya, ini kan belum ada
pemerataan. Seharusnya Dinas Pendidikan Medan melihat itu. Bukan ujug-ujug
terpaku pada Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi,” ucapnya, Senin
(17/6/2019).
Pada prinsipnya, ia sangat mendukung wacana zonasi yang
diterapkan Dinas Pendidikan Kota Medan. Akan tetapi banyak catatan yang harus
diselesaikan oleh dinas terkait, salah satunya adalah di setiap kecamatan
memiliki SMP Negeri, lengkap dengan fasilitas dan tenaga pengajar yang mumpuni.
“Kalau juga dipaksakan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB melalui zonasi itu, maka
dipastikan banyak siswa berprestasi tak akan bisa masuk ke sekolah favorit
mereka. Kondisi itu juga dapat mempengaruhi nama sekolah itu sendiri. Harusnya,
dalam menerima siswa baru diberilah porsi yang sama antara warga sekitar dengan
siswa berprestasi dari luar zonasi. Jadi secara tidak langsung bisa mengangkat
citra sekolah itu sendiri,” saran Butong sapaan akrabnya.
Lebih lanjut Butong menjelaskan, Dinas Pendidikan Kota Medan
terlalu kaku mengartikan Permendikbud 51/2018 tentang PPDB zonasi tersebut.
Kalau dibongkar lebih dalam lagi, pada Pasal 14 ayat 2 Permendikbud 14/2018
disebutkan bahwa untuk masing-masing daerah di kabupaten/kota dipersilakan
mencari cara sendiri agar dunia pendidikan di wilayahnya maju.(br)
0 comments:
Posting Komentar