PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Kisruh surat edaran pengosongan kios ini
bermula saat para pedagang membuat permohonan ke Dinas PD Pasar untuk
membangun kios tambahan dilantai 3 yang selama ini tidak ada aktifitas jual
beli dikarenakan kondisi yang sepi, jorok dan kumuh.
“Setelah melalui pemeriksaan oleh PD Pasar, akhirnya
disetujui dan turunlah surat pengerjaan ke-75 kios tersebut. Oleh pedagang
dibangun dengan nilai Rp45 juta per kios. Lalu sekarang datang surat dari Badan
Pengawas ke-75 kios ini harus dikosongkan. Kita bingung apa mau Badan Pengawas
ini, tidak ada yang kita langgar. Kita membangun kios yang sudah disetujui dan
melalui proses yang dilakukan oleh PD Pasar,” jelas Putra salah seorang
pedagang saat dikonfirmasi.
Putra menambahkan, hingga saat ini, para pedagang masih
melakukan perlawanan dengan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kota
Medan.
“Jadi waktu itu, hasil RDP menunda pengosongan. Namun
itukan artinya sewaktu-waktu dapat dibongkar. Jadi kita nanti akan melakukan
langkah-langkah hukum,” tambahnya.
Saat dipertanyakan pemeriksaan yang dilakukan oleh
inspektorat Pemko Medan, Putra mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut tidak
profesional dikarenakan apa yang dipertanyakan tim-tim inspektorat bekerja
sesuai arahan badan pengawas bukan melihat fakta yang ada.
“Mereka (tim inspektorat) sudah melakukan kunjungan dan
wawancara, mereka sudah tahu tidak ada yang terganggu dilantai 3 Pusat Pasar
itu, tapi mengapa pertanyaan-pertanyaan yang mereka lontarkan itu sifatnya
menjebak dan mencari-cari kesalahan PD Pasar dan para pedagang. Ini yang saya
sesalkan,” bebernya.
Sementara ruang terpisah, anggota Komisi III DPRD Medan,
Jangga Siregar, kepada PublikMetro.com, mengatakan bahwa pembongkaran ke 75
kios yang ada di Pusat Pasar itu, seyogyianya dilakukan usai lebaran.
“Terkait masalah itu sudah kita RDP kan dulu sebelumnya,
tepatnya bulan Februari kemaren. Hasil RDP tersebut, akan kita lakukan
pembongkaran seusai lebaran ini,” ujar Jangga.
Jangga menyarankan sebaiknya pihak PD Pasar segera
memindahkan kios Food Court itu dari lt3 ke lt4, agar para pedagang bisa
membangun kiosnya di lantai tiga sebanyak 75 kios," tandasnya.
Hal senada juga dilontarkan oleh Boydo HK Panjaitan,
selaku Ketua Komisi III DPRD Medan. "Kita telah mengagendakan RDP
kedepannya, terkait ke 75 Kios yang akan dibangun dilantai tiga tersebut. Kita
minta kepada pihak PD Pasar agar secepatnya memindahkan bangunan food court
kelantai empat. Kita akan segera meng-RDP kan, permasalahan ke 75 bangunan kios
para pedagang Pusat Pasar itu," ucap
Boydo di gedung DPRD Medan lantai 3, Senin (8/7/19).
Sementara wartawan PublikMetro.com mengkonfirmasi
Direktur PD Pasar Rusdi Sinuraya melalui telepon genggamnya menyetujui
pemindahan food court ke lantai4.
"Sesegera mungkin akan kita pindahkan food court
tersebut kelantai empat. Kita masih menunggu jadwal RDP lanjutan yang akan di
wacanakan oleh anggota DPRD Medan, intinya food court ly3 itu secepatnya kita
pindahkan ke lt4," terang Rusdi mengakhiri.(ns)
0 comments:
Posting Komentar