MEDAN - Menyahuti keluhan warga Kota Medan akan krisis lahan perkuburan,
Wakil Ketua DPRD Kota Medan, Ihwan Ritonga, mengajukan permohonan kepada
Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi, untuk menyisihkan lahan eks
PTPN 2 bagi peruntukan lahan perkuburan.
“Tadi saya dihubungi Gubsu, Edy Rahmayadi. Beliau telah
mengabulkan permintaan kita dan berkenan meyisihkan lahan eks PTPN 2 seluas 20
hektar untuk lahan pekuburan bagi warga Kota Medan,” ujar Ihwan Ritonga kepada wartawan
di Medan, Rabu (3/7).
Lahan tersebut, kata Ihwan, terletak di pinggiran Kota Medan
persisnya di Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli
Serdang. “Mewakili warga Kota Medan, patut kita sampaikan terima kasih. Beliau
respon dengan keresahan warga Medan yang kesulitaan lahan kuburan selama ini,”
kata Ihwan.
Lahan 20 hektar dimaksud, sebut Ihwan, adalah bagian dari 5.873
hektar lahan PTPN 2 yang dibebaskan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang
Pertanahan Nasional. “Kita segera menjumpai Gubsu untuk proses penyerahannya,”
ujarnya.
Nantinya, sambung Ihwan, sistem pengelolaan lahan tersebut akan
dibentuk Yayasan oleh panitia, sedangkan peruntukan lahan bukan hanya
perkuburan Muslim, namun juga non muslim.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya Ihwan Ritonga ‘ngotot’ minta
kepada Gubsu agar berkenan menyisihkan lahan eks PTPN 2 bagi peruntukan tanah
wakaf.
Kepudulian ini karena, Ihwan Ritonga, merasa prihatin akan
keresahan masyarakat Medan di setiap lingkungan yang mengeluhkan ketiadaan
lahan kuburan.
Permintaan itu sangat mendasar, apalagi saat anggota DPRD Kota
Medan melakukan Reses, masyarakat selalu mengeluhkan tidak adanya lahan
perkuburan.
Aspirasi warga Medan mulai daerah pemilihan I hingga V selalu
mengeluhkan minimnya tanah wakaf. Bahkan, warga mengaku di beberapa tempat di
Medan sudah menguburkan mayat cara berlapis.
0 comments:
Posting Komentar