MEDAN - Rencana pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Kota Medan kepada
Walikota Medan terkait proses pembatalan 12.000 warga Medan yang menjadi
peserta baru Program Bantuan Iuran Badan (PBI) Penyelanggaraan Jaminan Sosial
(PBI BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan segera terealisasi.
Pasalnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan belum
menjadwalkan agenda interpelasi dalam daftar agenda kerja DPRD Kota Medan bulan
Juli 2019.
Hal ini menjadi tanda tanya sejumlah pengusul, karena
dikhawatirkan terancam “masuk angin”. “Usulan hak interpelasi itu sudah
memenuhi syarat, kenapa tidak dijadwalkan di Banmus,” ucap Anggota Komisi II
DPRD Kota Medan, Jumadi, Rabu (10/7) menjawab wartawan terkait kelanjutan hak
interpelasi itu.
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengatakan,
pihaknya sudah bertanya ke sejumlah anggota Banmus terkait penjadwalan ini.
“Beberapa orang anggota Banmus yang saya konfirmasi mengaku
tidak ada membahas soal usulan interpelasi masuk dalam daftar agenda kerja DPRD
Kota Medan pada bulan Juli,” katanya.
Jumadi berharap, hak interpelasi yang digagas lebih dari 8 orang
anggota DPRD bisa segera dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban
anggota DPRD Kota Medan kepada masyarakat, khusunya dalam persoalan BPJS yang
ditanggung pemerintah ini.
Sebagaimana diketahui munculnnya usulan hak interpelasi ini
mencuat dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPRD yang iketuai, T Bahrumsyah,
beserta anggota Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M
Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS tidak
menemukan titik terang alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.
Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota
Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS.
Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu
juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di
APBD 2019 sebesar Rp20 miliar.
“Kita tidak dapat jawaban yang jelas dari Dinkes Medan, Sekda
dua kali dipanggil tidak hadir, maka Komisi II mengajukan hak interpelasi,”
terangnya.
0 comments:
Posting Komentar