Interpelasi Soal BPJS PBI Terancam ‘Masuk Angin’


MEDAN - Rencana pengajuan hak interpelasi oleh DPRD Kota Medan kepada Walikota Medan terkait proses pembatalan 12.000 warga Medan yang menjadi peserta baru Program Bantuan Iuran Badan (PBI) Penyelanggaraan Jaminan Sosial (PBI BPJS) Kesehatan sepertinya belum akan segera terealisasi.

Pasalnya, Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kota Medan belum menjadwalkan agenda interpelasi dalam daftar agenda kerja DPRD Kota Medan bulan Juli 2019.

Hal ini menjadi tanda tanya sejumlah pengusul, karena dikhawatirkan terancam “masuk angin”. “Usulan hak interpelasi itu sudah memenuhi syarat, kenapa tidak dijadwalkan di Banmus,” ucap Anggota Komisi II DPRD Kota Medan, Jumadi, Rabu (10/7) menjawab wartawan terkait kelanjutan hak interpelasi itu.

Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) ini mengatakan, pihaknya sudah bertanya ke sejumlah anggota Banmus terkait penjadwalan ini.

“Beberapa orang anggota Banmus yang saya konfirmasi mengaku tidak ada membahas soal usulan interpelasi masuk dalam daftar agenda kerja DPRD Kota Medan pada bulan Juli,” katanya.

Jumadi berharap, hak interpelasi yang digagas lebih dari 8 orang anggota DPRD bisa segera dilaksanakan sebagai bagian dari pertanggungjawaban anggota DPRD Kota Medan kepada masyarakat, khusunya dalam persoalan BPJS yang ditanggung pemerintah ini.

Sebagaimana diketahui munculnnya usulan hak interpelasi ini mencuat dalam rapat dengan pendapat Komisi II DPRD yang iketuai, T Bahrumsyah, beserta anggota Edward Ht Barat, Paulus Sinulingga, Rajudin Sagala, Jumadi, M Yusuf bersama Kadis Kesehatan Kota Medan dr Edwin dan Dinas Sosial, BPJS tidak menemukan titik terang alasan pembatalan 12 warga menjadi peserta PBI BPJS.

Padahal, sebelumnya DPRD Medan bersama Dinas Kesehatan Kota Medan sudah menyepakati ke 12 ribu warga layak sebagai peserta PBI BPJS. Bahkan, kartu ke 12 ribu itu sudah dicetak namun belum didistribusikan. Begitu juga soal anggaran sebut Bahrumsyah Pemko Medan sudah mengalokasilan dana di APBD 2019 sebesar Rp20 miliar.

“Kita tidak dapat jawaban yang jelas dari Dinkes Medan, Sekda dua kali dipanggil tidak hadir, maka Komisi II mengajukan hak interpelasi,” terangnya.



Share on Google Plus

About Redaksi

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar