MEDAN - Pemerintah perlu meninjau kembali pelaksanaan Penerimaan Peserta
Didik Baru (PPDB) melalui sistem zonasi (kedekatan tempat tinggal siswa ke
sekolah yang negeri yang dituju) mengingat kebijakan itu menimbulkan pro dan
kontra di tengah-tengah masyarakat.
Anggota DPRD Medan dari Fraksi PPP Abdul Rani menyarankan agar
pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan Nasional RI perlu menerapkan
kembali pelaksanaan PPDB melalui mekanisme sistem NEM (Nilai Ebtanas atau
evaluasi belajar tahap akhir nasional Murni) sebagaimana yang pernah diterapkan
di era tahun 90-an.
“Meski kita tahu PPDB sistem zonasi ada plus dan minusnya, tetap
saja kebijakan itu menimbulkan pro dan kontra. Jadi, ada baiknya sistem NEM
sebagaimana yang diberlakukan di era tahun 90-an diterapkan kembali,” kata
Abdul Rani di Medan, Kamis (11/07).
Menurut Abdul Rani, pelaksanaan PPDB sistem zonasi memang ada
plusnya (nilai positif-red) untuk meniadakan munculnya sekolah-sekolah pavorit
yang cenderung memunculkan imej dikriminasi dalam penerimaan peserta didik dan
menghempang terjadi siswa titipan.
“Ini sesungguhnya cukup bagus dalam hal kesetaraan penerimaan
peserta didik dan menghempang terjadinya siswa titipan. Tapi tetap saja banyak
kelemahannya,” kata Ketua Komisi D DPRD Medan ini.
Kelemahan yang dimaksud, sebut politisi PPP yang terpilih kembali
pada Pemilu Legislatif 2019 ini, banyaknya peserta didik dari kalangan menengah
ke bawah yang gagal masuk sekolah negeri.
Abdul Rani mengambil contoh di kawasan Medan Utara. Di sana
banyak peserta didik dari kalangan menegah ke bawah yang hendak melanjutkan
pendidikan di sekolah negeri. Hanya saja jumlah sekolah negeri yang
keberadaannya dekat dengan peserta didik sangat minim. Kalau mereka (peserta
didik-red) mencoba masuk ke sekolah negeri lainnya tentu jauh dan sudah pasti
gugur jika mendaftar.
“Seharusnya penerapan PPDB sistem zonasi harus diimbangi dengan
pemerataan sekolah negeri. Justeru realita yang ada, keberadaannya (sekolah
negeri-red) banyak yang terkonsentrasi di satu wilayah dan kebanyakan di inti
kota. Belum lagi terjadinya persoalan sistem pengukuran jauh dekatnya peserta
didik dengan sekolah yang dituju yang menggunakan sistem google map,” katanya.
Namun, kata Abdul Rani, itu berbeda halnya jika sistem NEM
kembali diterapkan. Karena perekrutan siswa didik yang mendaftar sekolah negeri
benar-benar berdasarkan hasil kemampuan mereka yang disesuaikan dengan nilai
ujian akhir nasional yang penerapannya dilakukan pemerintah pusat.
“Dalam sistem NEM ini, ada yang namanya rayon (beberapa sekolah
negeri yang ditetapkan bagi peserta didik). Dan sekolah negeri yang dituju
menerapkan standar nilai bagi peserta didik yang mendaftar. Jadi peserta didik
bisa menyesuaikan sekolah mana yang bisa dimasukinya sesuai NEM. Artinya di
sini ada kompetisi bagi peserta didik itu sendiri dalam meningkatkan NEM-nya lewat
kesungguhannya belajar sebelum mendaftar ke sekolah yang ditujunya,” demikian
Abdul Rani.
0 comments:
Posting Komentar