PUBLIKMETRO.COM,
MEDAN – Pemko
Medan melalui Satpol PP Kota Medan kembali melanjutkan penertiban papan reklame
bermasalah di sejumlah titik di Jalan AR Hakim Medan, Kamis (11/7) malam.
Selain tidak memiliki izin, penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan
estetika Kota Medan yang sempat carut marut akibat kehadiran papan reklame
bermasalah tersebut.
Dalam penertiban tercatat
sebanyak 8 papan reklame bermasalah dengan berbagai ukuran berhasil
ditumbangkan petugas Satpol PP. Adapun perinciannya, 1 unit ukuran 5x10
meter milik Star Indonesia, 6 unit ukuran 4x6 meter serta 1 unit ukuran 2x3 meter.
Seluruh material papan reklame hasil bongkaran dibawa menuju markas Satpol PP
Jalan Adinegoro Medan.
Menurut Kasatpol PP Kota Medan
H M Sofyan, sebelumnya pemilik papan reklame telah berulang disurati
untuk membongkar sendiri papan reklame miliknya karena didirikan tanpa izin,
selain merugikan PAD Kota Medan dari sektor retribusi, keberadaan papan reklame
bermasalah tersebut sangat menggangu estetika kota.
'’Lantaran pemilik papan reklame
tidak mengindahkan surat peringatan yang disampaikan, maka malam ini kita
turunkan petugas untuk melakukan pembongkaran. Kita harapkan pembongkaran ini
dapat ‘menyadarkan’ pemilik papan reklame bermasalah lainnya untuk segera
melakukan pembongkaran. Intinya, tak satu pun papan reklame bermasalah akan
kita biarkan berdiri di Kota Medan,’’ kata Sofyan
Pembongkaran berlangsung
lancar, tak satupun pemilik papan reklame berupaya menghalangi ataupun
menghentikan prosesi pembongkaran. Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas
lebih dahulu memutuskan aliran listrik yang masih mengalir di papan reklame
tersebut. Setelah itu pembongkaran pun dilakukan didukung satu unit mobil
crane.
Tanpa kesulitan, satu persatu
papan reklame bermasalah berhasil ditumbangkan. Sebelum diangkut, petugas lebih
dahulu ‘mencincang’ papan reklame guna memudahkan pengangkutan. Usai membongkar
ke delapan papan reklame bermasalah tersebut, Sofyan mengingatkan kepada
seluruh pengusaha advertising agar mengurus izin lebih dahulu sebelum
didirikan.
‘’Sebelum memiliki izin, saya minta pengusaha
advertising tidak mendirikan papan reklame. Untuk itu kita akan terus melakukan
pengawasan, jika kedapatan mendirikan papan reklame tanpa izin langsung kita
tumbangkan. Di samping itu kita minta pendirian papan reklame yang telah
memiliki izin harus ditempatkan di titik-titik yang telah ditetapkan Pemko
Medan melalui OPD terkait,’’ tegasnya.
Sementara itu, di lokasi yang
sama, salah seorang pengusaha advertising tampak membuka sendiri papan reklamenya.
Pasalnya, papan reklame tersebut tidak memiliki izin. Berhubung dibuka sendiri,
petugas Satpol PP mengizinkan pengusaha advertising tersebut membawa seluruh
material papan reklame yang dibongkarnya tersebut. (ns)
0 comments:
Posting Komentar