PUBLIKMETRO.COM, MEDAN - Komisi
IV DPRD Medan tinjau sebuah rumah di komplek perumahan Timur Raya Jl Timor
Medan yang diduga berdiri di atas rencana jalan dan fasilitas umum (fasum),
Selasa (22/7). Kunjungan itu menyahuti pengaduan salah satu warga Thomson
terkait adanya penyalagunaan fasum.
Kunjungan dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Medan Abd Rani SH
didampingi sekretaris Ilhamsyah serta anggota Paul Mei Anton Simanjuntak dan
Parlaungan Simangunsong. Hadir juga perwakilan Satpol PP, Kepling dan Dinas
terkait.
Saat peninjauan dilapangan, anggota DPRD Medan Paul Mei
Anton Simanjuntak mengaku terkejut melihat rumah berdiri diatas fasum dan
jalan. Bahkan, pemilik rumah yang diketahui bernama Tirta menguasai fasum
bahkan menutup badan jalan.
Parahnya, pemilik rumah dituding mendirikan rumah diatas roilen sekitar 2
meter. Begitu juga lahan yang seyogianya peruntukan jalan seluas 6 x 20 meter
dikuasai Tirta.
Menyikapi hal itu, Paul Simanjuntak minta Satpol PP Kota
Medan supaya membongkar bangunan yang terbukti berdiri diatas fasum.
"Tindakan pemilik rumah jelas sudah melanggar aturan bahkan menguasai
fasum semena mena. Kita minta bangunan dibongkar dan badan jalan difungsikan
kembali," ujar Paul.
Begitu juga dengan warga pelapor Thomson minta Pemko
Medan supaya bangunan ditertibkan dan rencana jalan difungsikan kembali.
Setelah mendapat keterangan dari warga pelapor dan
pemilik rumah, Sekretaris Komisi IV DPRD Medan memutuskan supaya dilakukan
pertemuan resmi di DPRD Medan.
"Untuk persoalan ini akan kita jadwalkan rapat
dengar pendapat (RDP) berikutnya. Kami akan mengundang pertemuan berikutnya di
gedung dewan," terang Ilhamsyah.(ns)

0 comments:
Posting Komentar