MEDAN - DPRD Kota Medan menyetujui
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kota Medan tentang Kententraman dan
Ketertiban Umum Tahun 2019 ditetapkan jadi Perda Kota Medan dalam Rapat
Paripurna di Gedung DPRD Medan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Senin (19/8).
Sebelum penandatanganan persetujuan dilakukan, rapat paripurna diawali dengan
penyampaian laporan panitia khusus (pansus) serta pendapat seluruh fraksi di
DPRD Medan.
Persetujuan ditandai dengan penandatanganan/pengambilan
keputusan bersama antara Pimpinan DPRD Medan dengan Kepala Daerah Kota Medan.
Penandatanganan dilakukan oleh Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung dan Wali
Kota Medan Drs H T Dzulmi Eldin S MSi MH disaksikan Wakil Wali Kota Ir H Akhyar
Nasution MSi dan Sekda Ir Wiriya Alrahman MM.
Wali Kota mengatakan, Pemko Medan senantiasa berusaha
menciptakan rasa aman, nyaman, ketentraman dan ketertiban Kota Medan lewat OPD
terkait. Hal ini merupakan tanggungjawab pemerintah untuk terus melakukan
pembenahan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban yang dapat dirasakan
masyarakat Kota Medan secara adil dan merata dalam segala hal.
“Langkah-langkah konkrit senantiasa kami lakukan dalam
mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum bagi masyarakat. Misalnya saja
dengan terus gencar melakukan penertiban papan reklame bermasalah, perbaikan
sejumlah taman dan fasilitas umum termasuk normalisasi drainase yang seluruhnya
bertujuan untuk memberikan rasa nyaman sekaligus menjadikan Kota Medan lebih
tentram, tertib, teratur dan tertata,” kata Wali Kota.
Selanjutnya, Wali Kota juga mengungkapkan, nantinya segala
masukan dan saran yang telah disampaikan menjadi referensi dan pedoman
sekaligus pertimbangan untuk merumuskan arah kebijakan serta program prioritas
dalam penyelenggaraan pemerintah ke arah yang lebih baik lagi. Dengan demikian,
visi misi Kota Medan menjadi kota multikultural yang humanis, berdaya saing,
sejahtera dan religius dapat terwujud.
“Kami menyampaikan apresiasi sekaligus terima kasih kepada
Pansus DPRD Medan dan seluruh perangkat daerah terkait yang telah mencurahkan
perhatian besar terhadap Kota Medan. Melalui persetujuan Ranperda menjadi Perda
ini, semoga dapat memberi manfaat yang signifikan bagi kehidupan masyarakat
secara berkesinambungan sehingga seluruh masyarakat juga dapat menyadari peran
dan fungsinya untuk ikut serta menciptakan, menjaga dan merawat ketentraman dan
ketertiban umum,” ungkapnya.
Orang nomor satu di Pemko Medan tersebut optimis bahwa Kota
Medan dapat menjadi kota yang nyaman bagi siapapun. Hal itu bisd adiwujudkan
jika semua pihak penyelenggara pemerintahan dapat senantiasa menjaga soliditas,
sinergitas dan koordinasi yang terukur dan terarah. Namun di samping itu tentu
dibutuhkan pula dukungan penuh seluruh warga Kota Medan sebagai bentuk
kepedulian pada kemajuan ibukota Provinsi Sumut.
“Dengan disetujuinya Ranperda Ketentraman dan Ketertiban Umum
menjadi Perda ini, semoga menjadi energi dan semangat bagi Pemko Medan untuk
lebih melakukan dan terus melakukan pembenahan dalam hal ketertiban umum. Kami
harap semua pihak, terkhusus masyarakat dapat ikut serta mendukung upaya Pemko
Medan dengan senatiasa memperhatikan aturan yang berlaku dalam setiap hal agar
tidak menimbulkan konflik yang dikhawatirkan dapat mengganggu dan merugikan
orang lain,” pesannya.
Terakhir, Wali Kota mengungkapkan sesuai dengan mekanisme
pembentukan daerah, usai persetujuan bersama ini nantinya Pemko Medan akan
menyampaikan Ranperda tersebut kepada Gubernur untuk selanjutnya di fasilitasi
sekaligus mendapatkan nomor register. “Selanjutnya hal ini akan kami sampaikan
kepada Gubernur untuk selanjutnya ditetapkan dan diundangkan dalan lembaran
daerah Kota Medan,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar