MEDAN - Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera (FPPKS) DPRD Kota Medan mengusulkan agar para guru honor dan
keluarganya wajib masuk Program BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Usulan ini disampaikan jurubicara FPKS, Rajudin Sagala, ketika
menyampaikan pemandangan umum fraksi atas nota pengantar Walikota terhadap
RP-APBD Kota Medan 2019 dalam sidang paripurna DPRD Kota Medan, Rabu (7/8).
Alasan pengusulan ini, sebut Rajudin, diantaranya jumlah honor
yang diterima para guru honor sangat sedikit dibandingkan dengan beban kerja
dan tanggungjawabnya sebagai guru serta pembayaran honor tidak setiap bulan,
melainkan setiap enam bulan sekali.
“Dengan pendapatan yang sangat minim itu, kami (FPKS) meyakini
mereka tidak mampu untuk membayar iuran BPJS kelas 3 secara mandiri untuk
keluarganya. Jadi, sudah sewajarnya iuran BPJS PBI mereka ditanggung oleh APBD
Kota Medan,” katanya.
Tidak hanya itu, FPKS juga menyoroti kenaikan yang signifikan
belanja bantuan hibah sebesar Rp225, 32 miliar menjadi Rp300,32 miliar lebih.
“Sesuai dengan hasil pembahasan KUA-PPAS, anggaran ini
dipergunakan untuk membayar gaji guru honor yang sudah tidak bisa lagi di
poskan melalui Dinas Pendidikan,” katanya.
0 comments:
Posting Komentar