MEDAN - Sejumlah anggota DPRD Kota Medan mengapresiasi keputusan Majelis
hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan yang diketuai Dominggus Silaban saat
menjatuhkan hukuman mati terhadap Hendri Yosa, pria asal Aceh yang dinyatakan
bersalah karena menjadi kurir narkotika jenis sabu seberat 55 Kg dan 10.000
butir pil ekstasi.
“Hukuman mati kepada para pelaku pengedar Narkoba yang
merusak generasi penerus bangsa ini sangat tepat,” ujar anggota Komisi 1 DPRD
Kota Medan, Proklamasi K Naibaho, saat dimintai tanggapannya perihal vonis
hakim terhadap pelaku narkoba, Kamis (12/9).
Hakim yang menyidangkan perkara Narkoba, kata Proklamasi,
dengan segala pertimbangan harus berani menjatuhkan vonis yang berat kepada
para pelaku. “Ini guna memberikan efek jera bagi pelaku lainnya,” katanya.
Kalau aparat penegak hukum hanya memberi vonis ringan,
menurut Proklamasi, peredaran Narkoba tidak akan berkurang, bahkan semakin
mengkhawatirkan.
“Sudah banyak korban penyalahgunaan Narkoba di negara
ini, khususnya di Kota Medan. Bahkan Narkoba sudah gampang didapati dan dibeli
di kota ini. Bagaimana kedepannya nasib bangsa ini kalau tidak ada tindakan
tegas dari aparat hukum,” ujarnya.
Senada dengan itu, Paul Mei Anton Simanjuntak, menyatakan
dukungannya atas keberanian aparat hukum memberi hukuman mati terhadap pelaku
Narkoba yang saat ini sudah sangat meresahkan masyarakat.
“Harus ada tindakan tegas terhadap para pelaku, agar ada
efek jera kepada pelaku lainnya. Kita bisa lihat kondisi bangsa kita saat ini.
Dimana-mana Narkoba banyak beredar dan sudah banyak generasi muda kita yang
terperdaya dengan bujukrayu pengedar sehingga jadi pemakai. Kondisi ini sangat
memperihatinkan,” ujarnya.
Namun, ujar Paul, harapannya jangan hanya sebatas kurir
dan pemakai saja yang “dikejar” hendaknya bandar dan pemasok Narkoba juga
segera diberantas.
“Kalau bandar tetap ada, Narkoba akan tetap beredar di
Indonesia. Kalau satu kurir tertangkap, masih bisa dicari orang lain menjadi
kurir, sehingga Narkoba tetap tidak bisa diberantas,” pungkasnya.
0 comments:
Posting Komentar