LiRA Minta Segera RDP-kan Bangunan Yang Mengangkangi Perda Kota Medan





Publik Metro / Bangunan rumah tempat tinggal disulap ,diduga menjadi bangunan kost-kostan yang disinyalir berdiri sebelum izin diterbitkan mengangkangi Perda kota Medan no 5 tahun 2012.

Bangunan yang berdiri kokoh tepat berada di Jln . Tangkul II Pancing , Kecamatan Medan Tembung, ini dibangun tanpa hambatan seperti jalan tol.

Dari pantauan langsung Wartawan media publikmetro.com, tidak ada terlihat Plank IMB yang ditempelkan pada bangunan tersebut.

Ketika ditanyakan kepada pekerja siapa pemiliknya, enggan memberikan informasi kepada awak media ini. Selain itu bangunan ini sudah hampir 90 % rampung siap.

Pemko Medan dan jajarannya kecolongan lagi dan tidak akan tercapai target PAD(Pendapatan Asli Daerah). Untuk itu diminta ketegasan dan keseriusan pemko Medan dalam menangani persoalan bangunan tanpa IMB.

Disamping itu Kasi trantib kecamatan Medan Tembung Fahmi, hingga berita ini dinaikkan belum dapat dihubungi guna konfirmasi terkait bangunan tersebut.

Terpisah Ketua LiRA FR. Nasution memberikan tanggapannya" Meminta dinas perkim kota Medan untuk tinjau ulang ijin bangunan yang berada di Jln Tangkul II Pancing, tersebut. Jangan ada  deking mendeking demi kemajuan kota Medan. Bila tak digubris, kami LiRA akan minta DPRD kota Medan di komisi IV untuk RDP kan persolan ini bila terbukti tak memiliki ijin maka harus di bongkar!"pungkas FR. Nasution.(tim/red)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar