MEDAN - Masyarakat Kota Medan diharapkan lebih selektif dalam memilih
produk-produk yang dikonsumsinya baik itu halal dan higienis. Pasalnya, Pemerintah
Kota (Pemko) Medan tidak pernah melakukan pengawasan terhadap jaminan produk
halal karena Peraturan Walikota (Perwal) terhadap Peraturan Daerah (Perda) Kota
Medan Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan
Higienis belum ada diterbitkan sebagai teknis pelaksanaannya.
“Sampai hari ini Perwal-nya belum ada. Jadi, teknis
pelaksanaanya seperti apa, siapa pengawasannya tidak ada yang tahu. Siapa yang
bertanggungjawab sebagai eksekutor dari Perda itu pun belum jelas,” ujar Ketua
Fraksi PKS DPRD Kota Medan, Jumadi, kepada wartawan di Medan, Sabtu (7/09).
Menurutnya, Perda No. 10 tahun 2017 tentang Pengawasan Serta
Jaminan Produk Halal dan Higienis sangat dibutuhkan menjawab keresahan
masyarakat terhadap kesehatan dan kehalalam produk yang beredar di lapangan.
“Perda ini berkaitan dengan pelayanan masyarakat, kalau Wali
Kota nya belum membuat aturan pelaksanaannya berarti memang tidak peduli
terhadap kebutuhan rakyatnya khusus umat Islam,” tegasnya.
Dengan adanya Perwal sebagai petunjuk pelaksana Perda, sebut
Jumadi, Pemko Medan dapat mewajibkan seluruh pengusaha makanan, obat-obatan dan
lainnya untuk melengkapi sertifikat label halalnya sewaktu mengurus atau
memperpanjang izin usahanya.
“Jadi, kalau mereka tidak memiliki sertifikat label halal, maka
pengurusan izin usaha tidak diberikan. Ini sangat penting, karena sampai
sekarang pengawasan Pemko Medan terhadap beribu-ribu produk makananan di Kota
Medan ini tidak ada,” katanya.
0 comments:
Posting Komentar