Pemilik Bangunan Alfalah Vl, Diduga Melanggar Perda


        Ket. Foto : bangunan 50 unit di jalan Alfalah Vl, Kelurahan Glugur Darat l Kecamatan Medan Timur.

Medan/publikmetro.com;
Jum'at (28/12/19) Bangunan 50 unit di jalan  Alfalah Vl, Kelurahan Glugur Darat l Kecamatan Medan Timur, tidak terlihat adanya Plank IMB ( Izin Mendirikan Bangunan ).

Yang Anehnya lagi saat dikonfirmasi mengenai IMB kepada pemilik bangunan melalui telepon seluler, menjawab " Abang sebagai orang media perlu belajar lagi, sekarang ini bangunan lantai ll tidak perlu lagi izin" ujarnya ketus, sambil mematikan sambungan telepon.

Awak media publikmetro.com merasa terkejut dengan jawaban pemilik bangunan. Tanpa menunggu lama langsung mengkonfirmasi Trantib Kecamatan Medan Timur, bernama Siregar melalui telepon seluler dan SMS WhatsApp, menjawab "Setahu saya tidak ada peraturan seperti itu, dan akan kami cek dulu infonya ke perkim"ujar Siregar.

       Ket. Foto : awak media saat ke lokasi bangunan 50 unit, di jalan Alfalah Vl.

Terpisah Kasubbag Umum Perkim Massa Simatupang saat ditanyakan tanggapannya mengenai pernyataan dari pemilik bangunan jalan Alfalah membalas" itu hanya masih wacana,belum ada diberlakukan aturannya" jelas Massa Simatupang.

Kembali awak media ini mengkonfirmasi ke pemilik bangunan perihal pernyataan dari Kasubbag Umum Perkim, yang dikirim melalui SMS WhatsApp pribadinya. Kemudian membalas dengan ' mengirimkan foto terbitan sebuah surat khabar tentang wacana pemerintah pusat, menghapuskan pemberlakuan izin bangunan diganti dengan  aturan baru".

Dalam hal ini pemilik bangunan di jalan alfalah VI melanggar aturan Perda Kota Medan No. 5 tahun 2012 Bab V, tentang Kewajiban Dan Larangan serta melanggar Pasal 17 yang berbunyi :
Setiap orang atau Badan dilarang :
a. Mendirikan bangunan tanpa IMB.
b. Memulai pekerjaan mendirikan bangunan sebelum diterbitkannya IMB dan/ atau
c. Mendirikan bangunan yang tidak sesuai dengan IMB yang diterbitkan.

Sesuai aturan yang berlaku pemilik bangunan tersebut dapat dikenakan Ketentuan Pidana Bab XXll Pasal 48 ayat (2) " Pemilik IMB yang melanggar pasal 16 dan pasal 17 diancam pidana  kurungan paling lama 3(tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 5.000.000,00(lima juta rupiah).

Pemilik bangunan di jalan Alfalah Vl diduga mendirikan bangunan tanpa Izin, dan dapat saja dikenakan sanksi pidana oleh pemerintah. Selain itu bisa dikatakan merugikan negara, karena  tidak mengurus izin bangunan juga dapat dikatakan melanggar aturan dengan tidak membayar retribusi kewajiban kepada pemerintah kota Medan, sehingga tidak tercapainya PAD kota Medan. ( Gus )
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar