Kota Medan Tidak Punya Rumah Singgah Perlindungan Sosial



Publik Metro | Medan Rumah Kita, sepertinya semboyan ini hanyalah sebuah simbol seakan pemilik rumahnya tak mampu menempatkan warganya pada tempatnya. Tanggung jawab dan beban sebagai landasan amanat UUD 1945 Pasal 34 ayat (1) yang berbunyi, "Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. (2) Negara  mengembangkan sistem  jaminan sosial bagi   seluruh rakyat dan  memberdayakan  masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.

Fakir miskin dan anak terlantar serta gepeng (gelandangan dan pengemis) yang selalu mendiamin ruko-ruko, supermarket, gedung-gedung perkantoran, di lampu merah dan jalan raya, seakan Pemerintah Kota Medan tak mampu dan tak berdaya dalam menanggulanginya.

Dimana salah satu program pemerintah Kota Medan adalah mengentaskan kemiskinan. Masalah kemiskinan dan segala efek dari masalah sosial yang ditimbulkannya, menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah yang tidak pernah terselesaikan.

Dimana, ironinya lagi, untuk menempatkan anak terlantar, gepeng, orang gila dan setengah gila dalam wadah Rumah Singgah Perlindungan Sosial Kota Medan tidak punya. Sementara Medan adalah Kota Metropolitan dan juga kota terbesar ketiga di Indonesia tidak memiliki tempat terhadap orang terlantar tersebut.
Hal itu dibenarkan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Medan, Endar Sutan Lubis.

"Sebenarnya kondisi ini menjadi tanggungjawab bersama, namun negara dalam hal ini Pemko Medan melalui Dinas Sosial harus hadir juga untuk membantu warganya," bilangnya dengan mengatakan beban itu semakin berat manakala APBD Kota Medan dalam penanganan orang terlantar sangat minim, hanya Rp 34 juta.

Ditambah lagi, sebutnya, Medan sebagai kota ketiga terbesar di Indonesia tidak punya Rumah Perlindungan Sosial (Rumah Singgah).
"Beda dengan Kota Bandung dan Jakarta, keduanya punya Rumah Singgah, sehingga kedua kota ini lebih signifikan dalam penanganan orang terlantar," terangnya baru-baru ini.

Dinas Sosial Kota Medan pernah mengusulkan pada DPRD Kota Medan periode 2014-2019 anggaran pembangunan Rumah Singgah sesuai maket Rp 40 miliar yang akan dibangun secara bertahap di atas lahan Pemko seluas 2,5 hektare di kawasan Ladang Bambu Kec Medan Tuntungan.

Rumah Singgah ini nantinya diperuntukan bagi orang-orang terlantar termasuk di dalamnya korban Napza, anak jalanan, orang setengah gila (stres), orang lanjut usia (lansia) yang sudah tidak punya keluarga atau ditelantarkan keluarga.

Mereka yang masih produktif akan ditangani secara khusus dan secara bertahap akan dibina, selanjutnya akan dibekali dengan keahlian sesuai minat mereka, seperti keahlian menyablon, bermusik, berternak atau berkebun.

Sedangkan untuk lansia, Rumah Singgah ini bisa dimanfaatkan sebagai wadah silaturahim sesama lansia. Para lansia ini juga dapat dibekali dengan aktivitas ternak ikan, taman untuk kebun bunga atau aktivitas lainnya sehingga mampu meningkatkan kualitas hidup lansia.

Ironinya, kata Endar, rencana ini batal terwujud setelah anggaran Rp 40 miliar yang berada di Dinas Perkim (Dinas PUPR) ini kandas dan dipangkas jadi Rp 10 miliar. Terakhir, anggaran ini dipangkas lagi hingga jadi tinggal Rp 5 miliar.

“Kami memang berharap DPRD Medan periode 2019-2024 khususnya di Komisi II menyetujui anggaran pembangunan Rumah Singgah untuk Kota Medan ditambah. Penambahan anggaran ini sudah sangat wajar mengingat program pembangunan kemanusiaan seiring dengan perkembangan kota dan meningkatnya orang lanjut usia, jika tidak tertangani dengan baik akan semakin menambah beban pembangunan kota,” sebut Endar yang menambahkan saat ini Rumah Singgah yang dipunyai Pemko sangat minim fasilitas.









Sementara dijumpai terpisah, H Jumadi, mantan anggota DPRD Kota Medan Komisi II, yang sekarang menjadi anggota DPRD Tk I Sumut dalam keterangan kemaren mengatakan bahwasannya menyangkut anak terlantar dan gelandangan sudah berulangkali dibahas, begitu juga penambahan anggaran dalam membangun Rumah Singgah Perlindungan Sosial, "Pemkonya saja yang ga punya niat untuk membangun Rumah Perlindungan Sosial (Rumah Singgah)," tukasnya bersemangat dan sedikit geram, karena sampai hari ini, rumah singgah perlindungan sosial itu tidak juga terwujud.


Ketua DPRD Kota Medan dalam tanggapannya, terpisah saat di konfirmasi di ruangannya, kemaren lt 1 gedung DPRD Kota  Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan, sangat mendukung dan setuju apabila ada keinginan Dinas Sosial untuk membangun Rumah Singgah Perlindungan Sosial bagi anak-anak terlantar dan juga para gelandangan yang memungkinkan dapat merusak nilai Estetika Wajah Kota Medan sebagai Kota Metropolitan yang sejahterah dan humanis dalam menempatkan anak terlantar dan gelandangan serta orang stress (gila) di Rumah Singgah Perlindungan Sosial milik Pemko Medan.

"Pihak kita pada dasarnya setuju dan mendukung apa yang ingin diprogramkan dan direncanakan oleh pihak Dinas Sosial Kota Medan. Masalah anggarannya, kita lihat saja di P-APBD nanti," pungkasnya dengan mengatakan, Rumah Singgah Perlindungan Sosial itu memang perlu dan sudah saatnya Kota Medan memilikinya. (nelly)
Share on Google Plus

About Nelly Simamora

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar