Pemko Medan Harus Tegas Dalam Menyelamatkan PAD


Ket. Foto : Anggota DPRD Kota Medan Hendra D.S, saat di Kantor DPRD Medan.

Publik Metro I Selasa(07/01/2020
Sepertinya instansi yang menegakkan Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan kurang berjalan efektif dan sepertinya ada oknum yang mempermaikannya. Seperti bangunan yang terletak di Jalan marelan raya  komplek maryland district,
Kelurahan tanah enam ratus, Kecamatan Medan Marelan diduga meyalahi izin mendirikan bangunan.

Bangunan 40 pintu berlantai dua itu tampak sudah hampir jadi 50 %, hingga sampai saat ini pemerintah terkait tidak mau tahu terhadap Izin bangunan tersebut atau mereka tahu tapi dibiarkan?.

Ket. Foto : bangunan 40 unit di Marelan Raya Kelurahan Tanah 600, Kecamatan Medan Marelan.

Terkait hal diatas, anggota DPRD Kota Medan dari komisi IV,  Drs H Hendra DS meminta pemko Medan agar mengambil sikap tegas yang telah melanggar perda Kota Medan.

"Kita akan cek kelokasi, jika hal itu benar akan kita panggil instansi terkait dan pemilik bangunan untuk dilakukan RDP" katanya melalui pesan WhatsApp Senin (06/1/20) malam.
Tambahnya " Kita minta Pemko Medan harus tegas soal bangunan tanpa IMB,kalau benar maka harus dibongkar" tegasnya.
" Plt. Walikota harus tegas terhadap oknum yang bermain-main di lapangan, sehingga PAD kota Medan menurun sekarang ini" pungkas Hendra.

Dalam hal ini pemerintah khususnya Pemko Medan, agar segera bertindak tegas terhadap bangunan tanpa IMB, dalam menyelamatkan PAD kota Medan.( Rozi )

Wartawan : Rozi Nasution.
Editor.        : Agus Ramadhani.

Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar