Bangunan Liar Menjamur, Pemerintah Diduga Tutup Mata



Ket. Foto : Anggota DPRD Kota Medan Deddy Aksary Nasution dan M. Rizky Nugraha.


Publik Metro I Selasa( 07/01/2020)
Masih banyaknya bangunan liar yang merajalela, permainan oknum-oknum  yang mengangkangi Perda kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan. Seperti bangunan yang terletak di Jalan Surya Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung diduga Pemerintah tutup mata terkait hal itu.

Bangunan 34 pintu berlantai 2 setengah itu di duga menyalahi aturan izin mendirikan bangunan dan sepertinya sudah hampir jadi 50%, hingga sampai saat ini pemerintah terkait tidak mau tahu terhadap Izin bangunan tersebut.


Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung Fahmi, alergi terhadap wartawan terbukti saat dikonfirmasi  langsung memblokir WhatsApp Wartawan media publikmetro.com,dan tidak mengangkat telepon seluler. Hingga berita ini dinaikkan Fahmi Kasi Trantib Kecamatan Medan Tembung tidak dapat dimintai konfirmasinya terkait izin bangunan di jalan surya.

Terkait hal diatas anggota DPRD Kota Medan komisi IV, Dedy Aksyari Nasution ST bersama M Rizki Nugraha SE Mengatakan "Terkait bangunan tanpa SIMB kita minta pihak Pemko Medan ambil sikap tegas terhadap hal itu. Kita akan surati pemilik bangunan dan pemerintah terkait agar bangunan tersebut mematuhi Perda Kota Medan Nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi izin mendirikan bangunan," bebernya saat usai rapat internal Komisi IV gedung DPRD Kota Medan lt3.

Lanjutnya. "Kita surati untuk hadir di rapat dengar pendapat (RDP) dalam waktu dekat ini, karena ini telah mengurangi PAD Kota Medan, "pungkasnya.( Hermanto )

Wartawan : Hermanto.
Editor.        : Agus Ramadhani.
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar