Ket. Foto : Tim Pengabdian Internal Universitas Dharmawangsa, memberikan pemahaman Menggunakan media sosial,berkaitan dengan UU ITE No 19
Publik Metro / Kamis (23/01/2020) Berbagai aplikasi Media sosial sebagai alat penyebaran informasi ITE yang semakin cepat dan canggih,dapat memberikan dampak positif namun juga dampak negatifnya.
Agar remaja / anak usia sekolah tidak terjerat sanksi dan hukuman yang berkaitan dengan hal ini perlunya kepedulian memberikan pemahaman menggunakan media sosial.
Untuk mengantisipasi hal-hal tersebut khususnya bagi generasi muda, Tim Pengabdian Internal Universitas Dharmawangsa mengadakan sosialisasi peningkatan pemahaman UU No 19 tahun 2016, bersama siswa/siswi SMP Negeri 42 Medan.
Sosialisasi ini dilaksanakan Kamis (23/01/2020) sekitar pukul 10:00 Wib pagi, di ruangan kelas SMP Negeri 42 Medan Jln. Platina III, Kecamatan Medan Deli.
Tim Pengabdian terdiri dari Ketua Fandy Alfiansyah Siregar S.Sos, M.AP sebagai pembicara utama, Ayu Sartika Pane M.Si, Asrindah M.Pd, dan Dr. Cut Alma Nuraflah MA serta Kariaman Sinaga M.AP Dekan Universitas Dharmawangsa sebagai Reviewer Internal Tim Pengabdian.
Perwakilan Kepala Sekolah SMP Negeri 42 Medan dihadiri oleh Ibu Tantri dan beberapa orang guru. Dalam Sambutannya Tantri mengatakan bahwa " apa yang dijelaskan oleh Tim Pengabdian Internal Universitas Dharmawangsa, akan menjadi sangat bermanfaat sekali bagi anak usia muda, khususnya murid SMP Negeri 42,yang akan menjadi lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial" ujar Tantri.
Disamping itu Kariaman Sinaga, M.AP sebagai reviewer memberikan arahan " apa yang diuraikan oleh Tim Pengabdian Internal Universitas Dharmawangsa, diharapkan ada interaksi yang dari siswa guna dapat memahami fungsi media sosial bagi anak-anak pelajar pada masa kini" jelasnya.
Dalam uraiannya Fandy sebagai pembicara, memaparkan bahwa " media sosial yang banyak digunakan,sering disalah gunakan sehingga bagi anak-anak muda, khususnya mulai pelajar SMP tidak memiliki pemahaman yang tepat, sehingga dampak negatif yang ditimbulkan dapat berujung ke ranah hukum"
Tambahnya " UU ITE No 19 tahun 2016 sudah sangat jelas,bahwa setiap pelanggaran yang dilakukan bisa menjerat siapa saja tanpa memandang usia dan pekerjaan. Karena penyebaran informasi dan berita hoax serta informasi yang awalnya bullying tanpa disadari dapat menjadi pemicu keresahan di masyarakat, tapi juga efek kematian bagi orang yang dibully dan disebarkan melalui medsos" jelasnya.
Dalam pasal 27 ayat 1 dan 28 ayat 2, dijelaskan 'Siapapun tanpa hak menyebarkan informasi yang tidak benar ataupun hoax serta mencemarkan nama baik seseorang, dapat dikenakan pidana penjara 6 tahun atau denda sebanyak 1 milyar"
Dalam kesimpulannya, Fandy mengharapkan" Agar pihak sekolah, guru dan para remaja dalam hal ini siswa-siswi SMP Negeri 42, faham betul cara bersosial media di media sosial dengan baik dan santun. Serta memberikan informasi bahwa ada undang-undang serta sanksi hukuman pidana dan denda yang akan menjerat bagi siapa saja yang menyalah gunakan media sosial, walaupun masih masih dibawah umur/ remaja"harap Fandy.
Setelah Pemaparan beberapa murid bertanya , dan acara diakhiri oleh memberikan souvernir kenang-kenangan serta sua foto bersama.(red)
0 comments:
Posting Komentar