Untuk Mengungkap Kejadian Yang Sebenarnya,Pihak keluarga Alm. Ramli Meminta Autopsi Ulang


Ket. Foto Alm. Ramli alias Muslim saat diserahkan Reskrim Polres Batu Bara, kepada Pihak keluarga, sudah diautopsi tanpa persetujuan dari keluarga.


Publik Metro / Senin( 13/01/2020) Viralnya berita tentang perampokan toko mas di pajak sore desa Cengkring kecamatan Medang Deras Kabupaten Batubara di wilayah hukum Polres Batu Bara.

Kejadian perampokan tersebut pada Jum'at 29 November 2019,sementara selang beberapa waktu sekitar tanggal 05 Desember 2019,Ramli alias Muslim ditangkap Reskrim Polres Batu Bara, yang kemudian pada malam itu pihak keluarga mendapat informasi dari anggota Reskrim Baru Bara, kalau Ramli alias Muslim telah tewas ditembak mati oleh Polisi.

Dalam kaitannya,Ramli alias Muslim yang disangkakan Polisi sebagai otak perampokan tersebut, membuat pihak keluarga Ramli alias Muslim menduga berdasarkan dari kronologi penangkapan serta kejadian ditembaknya Ramli alias Muslim, ada prosedur yang dilanggar serta diduga apa yang dilakukan Reskrim Polres Batu Bara tidak sesuai prosedur kepolisian.


Ket. Foto Pihak Keluarga Ramli alias Muslim meminta bantuan hukum kepada Rita Juniarty S.H dan Rekan.


Hal ini tertuang dalam surat laporan ke Propam Polda Sumatera Utara nomor 105/PH-RW/P/XII/2019, tanggal 17 Desember 2019.

Dalam Laporan Pengaduannya melalui kuasa hukum Rita Juniarty S.H dan Rekan,' keluarga pihak  Ramli alias Muslim meminta kepada Propam Polda Sumatera Utara untuk melakukan Autopsi ulang terhadap mayat almarhum Muslim alias Ramli, guna terungkap peristiwa sebenarnya yang dialami Muslim alias Ramli sebelum tewas ditembak mati oleh Polisi'.

Pihak keluarga Ramli alias Muslim menduga dan melihat adanya kejanggalan terhadap mayat, yang terlihat bekas bedah autopsi, bekas luka dan memar disekujur tubuhnya, serta beberapa lubang di punggungnya.

Terpisah Hutagaol, petugas Propam Polda Sumatera Utara yang menangani kasus ini saat dikonfirmasi melalui SMS WhatsApp menjawab " sudah kami tindak lanjuti" ujarnya singkat.
Di lain tempat kuasa hukum pihak keluarga Ramli alias Muslim, Rita Juniarty S.H dan Rekan, saat diminta tanggapannya mengenai hal ini mengatakan bahwa "tindak lanjut dari Propam Polda Sumatera Utara, dinilai lambat" ujarnya.
"Karena sampai saat ini kami tidak tahu tindak lanjut apa yang dilakukan oleh Propam Polda-SU, terhadap oknum Polisi polres Batu Bara"tegas Rita. (red)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar