Bangunan Cafe Di Griya DiDuga Berdiri Tanpa Izin
Publik Metro / Pendapatan Asli Daerah
( PAD ) dipastikan tidak akan terpenuhi, apabila masih banyaknya bangunan yang berdiri tanpa izin.
Hal ini bukan tidak beralasan karena hingga saat ini terpantau hingga saat ini tercatat ratusan bangunan yang didirikan di kota Medan ini hanya 60% saja yang terdaftar mengurus izin selebihnya dapat dikatakan sebagai bangunan liar. Hal ini dapat dilihat di lapangan masih banyak bangunan yang berdiri tanpa ada Plank IMB, kemudian banyaknya bangunan yang menyalahi izin, artinya dibangun tidak sesuai izin yang diterbitkan.
Seperti bangunan cafe yang berada di Jln Griya Kecamatan Helvetia Medan. Dari pantauan wartawan di lapangan hingga saat ini tidak terlihat adanya Plank IMB, ketika dikonfirmasi langsung ke pemilik yang kebetulan berjumpa di lokasi bangunan mengatakan " urusan izin ini sudah saya serahkan ke pengawas bangunan"ujarnya
Setelah dikonfirmasi mengenai izin bangunan kepada pengawas bangunan, tidak dapat menunjukkan dan bersikap seakan-akan melecehkan tugas jurnalis dalam melakukan investigasi sesuai fungsinya sebagai kontrol sosial.
Terpisah Kasi Trantib Kecamatan Helvetia Medan ketika dikonfirmasi mengatakan "sudah disurati yang punya bangunan,kalo mau naikan aja bang beritanya" ujarnya.
Dilain tempat Kasubbag Perkim Kota Medan Massa Simatupang saat dikonfirmasi oleh wartawan media publikmetro.com melalui 'SMS WhatsApp' tidak ada menjawab alias 'bungkam'
Hingga berita ini dinaikkan bangunan tersebut masih berlangsung tanpa ada tindakan dari aparat terkait, diduga adanya permainan antara pemilik bangunan dan oknum terkait sehingga bangunan tersebut diduga kebal hukum.
( Tim )
0 comments:
Posting Komentar