Ket. Foto : Bandar Sabu Tewas Tertembak Satres Narkoba Polres Tanah, bersama dengan Barang Bukti sabu.
Kapolres Tanah Karo AKBP Benny R Hutajulu ,SIK Saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Tanah Karo AKP Rasmaju Tarigan menjelaskan kronologi kejadian penangkapan dan menyebabkan tewasnya tersangka karena melakukan perlawanan,hingga dilakukan tindakan tegas oleh petugas Satres Narkoba Polres Tanah Karo.
Awal kejadian pada hari Sabtu(15/02/2020) sekitar pukul 14.30 Wib, personil Satres Narkoba Polres Tanah karo melakukan penyelidikan terhadap laporan informasi dugaan tindak pidana penyalah gunaan narkotika yang terjadi di Dusun Basam Desa Barus Julu Kecamatan Barusjahe Kabupaten Karo.
Setibanya di lokasi sasaran yang dituju di Jl. Dusun Basami Desa Barus Julu Kecamatan Barus jahe Kabupaten Karo, tepat dibelakang rumah Jeri Nando Ginting, personil Satres Narkoba mendapati mobil miliknya berada di seberang rumah yang diduga milik pelaku.
Selanjutnya Satres Narkoba membagi menjadi 2 (dua) Tim penangkapan. Satu tim yang berjumlah 3 (tiga) orang melakukan pengepungan terhadap mobil dan Tim lain berjumlah 4 (empat) orang mengepung rumah.
Selanjutnya dua orang personil mengamankan seorang laki-laki yang berada di depan rumah tersangka, yang sedang mengaduk semen,diduga merupakan “pekerja” (membantu menjual sabu) milik tersangka, diketahui bernama Dalton Sanjaya Sianturi.
Kemudian Aiptu Basmi Ginting masuk melalui pintu depan rumah, dalam posisi pintu keadaan terbuka sambil memperkenalkan diri sebagai Polisi.
Ketika Aiptu Basmi Ginting melewati pintu belakang rumah tersangka, yang sebelumnya bersembunyi di balik dinding langsung membacok Aiptu Basmi Ginting dengan menggunakan sebilah parang gagang kayu, sehingga mengenai pada bagian punggung personil kami" ujar AKP Rasmaju Tarigan.
"Untungnya, sabetan parang tersangka hanya mengenai jaket yang dikenakannya hingga robek. Seketika itu Aiptu Basmi Ginting membalikkan badan dan melihat tersangka kembali mengayunkan parang kearah dirinya, melihat hal tersebut Basmi Ginting langsung menangkis dengan menangkap tangan tersangka sehingga terjatuh.Walaupun dalam posisi terjatuh tersangka tetap berusaha mengayunkan parangnya kepada petugas, sehingga mencederai pundak sebelah kiri Aiptu Basmi Ginting.
"Melihat perlawanan tersangka personil mengeluarkan senjata api, yang membuat tersangka langsung melarikan diri. Seketika itu juga di berikan tembakan peringatan namun tidak dihiraukan"Tutur Rasmaju.
Pada saat dilakukan tindakan tegas terukur ,petugas menembak kearah kaki tersangka namun tersangka lebih dahulu melompat kearah jurang, sehingga tindakan tegas personil tepat mengenai bagian punggung tersangka sehingga terjatuh dan kami langung mengangkat tersangka ke dalam mobil untuk selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Kabanjahe. Setelah tiba di rumah sakit, tersangka menghembuskan napas terakhir" ungkap Rasmaju kepada Wartawan.
Dari rumah tersangka kami temukan 1 buah dompet yang berisikan 24 paket shabu-shabu dengan berat bruto 5,80 gram dan pada saat di Rumah Sakit juga dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian tersangka dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu dalam kantong dalam jaket sebelah kanan dengan berat bruto 16,10 gram.
Sedangkan personil yang lain juga melakukan pemeriksaan dalam rumah tepatnya dikamar tersangka dibawah tilam dan ditemukan barang bukti 1 paket shabu didalam plastic klip warna bening dengan berat 0,99 gram bruto dibawah tempat tidur, 1 buah timbangan elektrik warna putih, 1 buah bong yang terbuat dari botol plastik, 2 buah mancis tanpa tutup kepala dan 1 buah pipet sebagai sekop, dan beberapa plastik klip berles merah dalam keadaan kosong.Jumlah keseluruhan barang bukti yang ditemukan adalah 26 paket shabu-shabu dengan berat brutto 22, 89 gram.
Tambahannya AKP Rasmaju mengatakan ,“ Adapun barang bukti yang kami amankan sebanyak 26 (dua puluh enam) paket plastik klip ber-les merah yang diduga berisikan narkotika jenis shabu shabu dengan berat brutto 22,89 (dua puluh dua koma delapan puluh sembilan) gram.
Potongan tisu dan potongan lakban yang digunakan sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (lima) potongan plastik assoy warna merah sebagai pembungkus shabu shabu, 5 (Lima) potongan plastik assoy warna biru sebagai pembungkus shabu shabu.
1(satu) paket plastik klip berles merah dalam keadaan kosong,1 (satu) buah dompet warna biru laut sebagai tempat penyimpanan shabu-shabu, 1 (satu) unit timbangan elektrik,1 (satu) buah pipet sebagai sekop,1(satu) buah kaca pirex, 2 (dua) buah mancis tanpa tutup kepala,1 (satu) buah bong yang terbuat dari botol plastik terpasang 2 buah pipet,1 (satu) unit handphone merk Oppo warna putih dan -1 (satu) bilah parang dengan gagang kayu yang digunakan untuk menyerang anggota Polri" ungkap Kasat Narkoba Polres Tanah Karo.(red)
Kontributor;Leodepari
0 comments:
Posting Komentar