Estimasi Biaya Penanganan Covid-19 Lebih Rp.1.600 Trilliun



PUBLIK METRO_Medan || Kadin mengestimasi biaya kebutuhan penanganan dampak Covid-19 lebih Rp.1.600 Trilliun, usulannya anggaran tersebut dari Bank Indonesia dengan suku bungan 1% - 2% , apakah Bank Indonesia bisa memenuhi usulan Kadin tersebut..? Lalu berapa imbal hasil yang tepat dan berapa lama Idealnya dana itu bisa di tarik lagi oleh Bank Indonesia seperti Tapering di Amerika Serikat tahun 2008.

Demikian di sampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo via Youtube Bank Indonesia Chanel Link pukul 8:30 Wib, rabu (29/4/2020) di Jakarta.

Perry Warjiyo menambahkan bahwa Bank Indonesia telah melakukan Quantitative Easing (QE) untuk memastikan Bank - Bank memiliki Likuiditas yang cukup terkait pertumbuhan Deposito menurun.

Beberapa Bank mencatat penurunan Deposito, bagaimana kondisi Likuiditas perbankan khususnya Bank buku 3 dan buku 2, seberapa tahan Likuiditas mereka meski permintaan kredit tidak tinggi.

Dimana Bank Indonesia telah menurunkan GWM rupiah pada periode Januari - April dan Mei 2020 yang akan menambah Likuiditas perbankan sebesar Rp.155 Trilliun dan Bank juga dapat melakukan repo SBN untuk memenuhi Likuiditasnya.

Kondisi Likuiditas perbankan saat ini sudah lebih dari cukup.  Hal yang di perlukan adalah bagaimana QE dapat mengalir ke sektor riil, program pemulihan ekonomi yang berdasarkan program restrukturisasi kredit OJK dan Stimulus fiskal pemerintah sangat menentukan agar Likuiditas Bank tersebut dapat mengalir ke sektor riil.

Bank Indonesia memiliki asas - asas dalam pengelolaan cadangan devisa (Cadey): (1). Asas Likuiditas untuk memastikan pembayaran Import dan utang pemerintah terjamin. (2). Asas keamanan yaitu, menanam Cadey di jenis aset yang aman seperti Obligasi pemerintah dan obligasi yang memiliki rating tinggi. (3). Asas rentabilitas mengelola Cadey untuk tujuan Spekulatif. Bank Indonesia senantiasa melakukan alokasi secara terukur termasuk ke dalam pembelian Caos.

Bank Indonesia sudah menurunkan suku bunga, baik dari Bank maupun dunia usaha. Likuiditas Bank saat ini sudah lebih dari cukup namun masalahnya di sektor riil. Inilah yang di lakukan pemerintah melalui Stimulus Fiskal untuk menggerakkan Ekonomi termasuk memberikan subsidi kepada UMKM agar dapat berjalan perlu ada subsidi bunga.

OJK (Otoritas Jasa Keuangan) juga telah mengeluarkan kebijakan resturiksasi kredit untuk mempermudah penyaluran kredit, misalnya dalam pembayaran angsuran oleh perbankan kebutuhan Likuiditas dapat di penuhi dari SBN Bank yang di repokan.

Kebijakan Bank Indonesia di lakukan secara prudent dan berdasarkan tata kelola yang baik, yakni:
1. Program pemulihan ekonomi adalah program pemerintah yang di dasarkan program restruksiasi kredit perbankan oleh OJK dengan pembelian SBN di pasar perdana oleh Bank Indonesia jika tidak dapat di penuhi oleh pasar.

2. Pembelian SBN di pasar perdana oleh Bank Indonesia untuk tambahan pendanaan program pemulihan ekonomi, Yield SBN tidak boleh lebih rendah dari team repo biaya operasi moneter, prinsip ini di perlukan agar jika terjadi penambahan Likuiditas dan berdampak pada Inflasi, Bank Indonesia dapat melakukan pengendalian Likuiditas yang di dalamnya ada biaya operasi moneter.

3. Karena ini adalah program Nasional maka mekanismenya perlu di konsultasikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan DPR-RI. Semua ini di perlukan agar tidak terjadi moral Hazard secara logika. Korporat yang dapat bergerak sendiri justeru turut bergotong royong membantu penanganan dampak Covid - 19. (nelly).
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar