Irmaliana Mencari Keadilan Demi Anaknya Yang Tewas



PUBLIK METRO_Medan || Irmaliana Harianja (54) warga yang tinggal di jalan pejuang 45 Labura Permai Blok MC-1 Aek Kanopan Kecamatan Kualu Hulu Kabupaten Labura datang ke medan untuk mencari keadilan atas kematian anaknya Ayi Irmawan (18) mahasiswa Triguna Darma.

Tewasnya Ayi Irmawan (18) mahasiswa Triguna Darma pada 12 Maret 2019 lalu telah menuai beragam persepsi di tengah masyarakat, dimana tewasnya Ayi Irmawan di duga akibat hantaman benda tumpul dan di temukannya sejumlah luka yang tidak lajim di tubuh korban, ujar Irmaliana beberapa waktu lalu di medan.

Irnaliana selaku ibu korban mengatakan bahwa pihak penyidik Polrestabes Medan yang menangani perkara tersebut di nilai bekerja tidak maksimal dan terkesan berpihak dan tidak menjalankan sesuai SOP penyidikan, ucapnya.

Tewasnya Ayi Irmawan (18) mahasiswa Triguna Darma pada 12 Maret 2019 lalu telah menuai beragam persepsi di tengah masyarakat, dimana tewasnya Ayi Irmawan di duga akibat hantaman benda tumpul dan di temukannya sejumlah luka yang tidak lajim di tubuh korban, ujar Irmaliana Harianja selaku ibu korban.

Dengan tewasnya Ayi Irmawan menurut ibu korban ia langsung membuat pengaduan ke Polrestabes Medan dengan LP/290/III/2019/SPKT Restabes Medan, tertanggal 27 Maret 2019 dengan perkara penganiayaan berat bukan akibat karena menabrak seekor anjing, seperti yang di katakan penyidik, jelasnya.

Berdasarkan kronologis kejadian bahwa korban merupakan salah satu Atlit tenis meja di Kabupaten Labura dan pada tanggal 10 Maret 2019 lalu korban mendapat telepon dari temannya bernama Aldi rekannya satu kampus dan mengatakan agar korban bisa datang ke medan untuk mengikuti pertandingan tenis meja, kemudian korban pun berangkat menuju medan untuk menemui temannya Aldi, namun sesaat tiba di medan Hp korban tidak bisa lagi di hubungi oleh ibu korban, yang kemudian dengan menghubungi secara berulang-ulang akhirnya telepon korban di angkat dan mengaku sebagai adik Aldi dan mengatakan kalau korban Ayi Irmawan sedang sakit di kos-kosan yang beralamat di jalan karya wisata Medan dan ibu korban mendatangi lokasi kos-kosan  dan mendapati korban sudah terkapar di ranjang dengan kondisi tubuh sudah luka-luka.

Dan kemudian ibu korban membawanya ke Rumah Sakit Royal Prima pada tanggal 12 Maret 2019 pukul 03:21 Wib dan sekitar pukul 21:50 Wib korban meninggal dan sebelum meninggal korban menyebut nama Aldi hingga tiga kali, ucap Imaliana sambil meneteskan air mata.

Hampir satu tahun sudah pengaduan korban di Polrestabes Medan belum menemukan titik terang, akhirnya Irmaliana dengan kesabarannya menemukan sejumlah kejanggalan penanganan kasus tersebut, yakni: munculnya secara tiba-tiba Laporan Polisi Nomor: LP/690/III/SPKT Restabes Medan, tertanggal 27 Maret 2019, dengan mengarah bahwa kematian anak saya di sebabkan karena kecelakaan tunggal yakni akibat menabrak seekor anjing, bagai di sambar petir ibu korban pun kaget,

Atas berbagai kejanggalan tersebut, ibu korban meminta agar Polda Sumut mengusut dan menarik kasus tersebut dari Polrestabes Medan, karena kinerja penyidiknya tidak memuaskan, ujar Irma.

Atas hal tersebut Ibu Korban Irmaliana melakukan permintaan Exhumasi Mayat Alm Ayi Irmawan kepada Kepala Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut pada 3 Agustus 2019 lalu dengab Nomor: B 19568/VIII/RES.1.7/2019/Reskrim. Dan melakukan pemeriksaan luar dan dalam terhadap mayat. Dan berdasarkan catatan hasil Otopsi menyebutkan bahwa kondisi korban di temukan Pecahnya tulang tengkorak kepala dan pendarahan pada batang otak akibat ruda paksa tumpul kepala bagian depan dan belakang.

Yang kemudian pada rabu 29 Januari 2020 lalu di lakukan Gelar Perkara di Aula Direskrimum Polda Sumut dengan Nomor: B/150/I/Res.7.5/2020/Direskrimum, dengan kesimpulan menyebutkan perlu pendalaman terhadap kasus tersebut.

Menyikapi hal tersebut Penyidik Polrestabes Medan Bripka S. Manurung selaku penyidik pembantu dalam perkara tersebut pada wartawan sabtu (25/4/2020) mengatakan bahwa munculnya dua Laporan Polisi tersebut akibat kebingungan pelapor ketika itu, "mau buat laporan penganiayaan atau laporan laka lantas" ucap manurung.

Bripka manurung menambahkan bahwa untuk perkara ini statusnya saat ini masih berstatus Lidik, dan untuk sementara berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bahwa perkara ini adalah peristiwa laka lantas dengan kecelakaan tunggal, "Dengan mengendarai sepeda motor, akibat menambrak seekor anjing mengakibatkan korban meninggal Dunia"

Dan mengenai keberadaan barang bukti sepeda motor yang di gunakan korban saat ini sedang berada di kota cane Kabupaten Aceh Tenggara, dan bila mana pihak keluarga korban ada menemukan bukti-bukti baru yang mengarah ke kasus pembunuhan kami minta bantuan dan kerjasamanya, kami selaku penyidik siap bekerjasama, kata Manurung. (SL)
Share on Google Plus

About Anonim

This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.

0 comments:

Posting Komentar